News  

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Kejati Papua Tidak Tahan Plt Bupati Mimika

penyidik tidak melakukan penahanan karena kedua tersangka bersikap kooperatif dalam setiap pemanggilan

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob (ANTARA/Evarianus Supar)

Jayapura, Jubi TV – Kejaksaan Tinggi Papua tidak melakukan penahanan terhadap Pelaksana Tugas Bupati Mimika JR dan Direktur Asian One Air SH setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015.

Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani di Jayapura, Jumat, mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan karena kedua tersangka bersikap kooperatif dalam setiap pemanggilan untuk dimintai keterangan di Kejati Papua.

“Namun, kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” katanya dilansir Antara

Menurut Aguswani, institusinya memberi perhatian khusus untuk menyelesaikan perkara tersebut sehingga sesegera mungkin dilakukan pelimpahan ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi di Jayapura.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.

Ia menjelaskan hingga kini sudah sebanyak 20 orang saksi yang diperiksa dan penyidik mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan JR dan SH ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter.

Berdasarkan hasil audit independen terungkap kerugian negara dalam kasus pengadaan pesawat dan helikopter itu sekitar Rp43 miliar.

Sebelumnya, Plt. Bupati Mimika JR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua pada Rabu.(*)

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130