Jayapura, Jubi TV– Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Papua berencana memutus jaringan aplikasi Maxim di wilayahnya setelah pihak aplikasi tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan pemerintah.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Kadishub, David Telenggen, yang menegaskan bahwa jika Maxim tidak mematuhi Surat Keputusan – SK Gubernur Papua terkait tarif kendaraan online, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas.
Rencana tersebut muncul setelah para sopir angkutan konvensional melakukan aksi demo damai di Kantor Dishub, meminta perlindungan dan keadilan dalam industri transportasi daring atau online.
David Telenggen menyatakan bahwa aplikasi Grab bersedia mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua No 188.4/147 Tahun 2024 tentang tarif ambang atas dan ambang bawah bagi kendaraan online. Sebaliknya, pimpinan aplikasi Maxim tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi peraturan pemerintah, meskipun telah dilakukan tiga kali pertemuan. Dishub tidak ragu untuk memutus jaringan aplikasi Maxim di Provinsi Papua.
“Jika Maxim tidak mau menaati peraturan Gubernur, kami akan memutus jaringannya. Kami sudah mengambil komitmen ini, tinggal meminta surat dari Pak Gubernur untuk melapor ke Jakarta ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar aplikasi Maxim dihapus dari Provinsi Papua,” tegas Telenggen setelah menemui para sopir angkutan konvensional yang menggelar demo damai di kantor Dishub, Kota Jayapura, pada Senin (7/10/2024).
Telenggen menjelaskan aspirasi sopir-sopir tersebut telah lama disampaikan, dan pihaknya berusaha menindaklanjuti keluhan mereka terkait Maxim yang belum mematuhi tarif yang telah disepakati. Dishub sebelumnya memberikan waktu satu minggu kepada Maxim untuk menyesuaikan diri, namun hingga kini belum ada kepastian.
“Kami sebelumnya berencana bertemu dengan Penjabat Gubernur untuk memberikan rekomendasi agar aplikasi Maxim di Papua dihapuskan karena tidak menghargai SK Gubernur,” ungkapnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada aplikasi Grab yang bersedia mematuhi kesepakatan. Menurutnya, pihak Grab mengakui bahwa tarif Maxim sangat rendah, sehingga keputusan untuk menghentikan aplikasi Maxim di Provinsi Papua semakin kuat.
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSPTI-KSPSI) Provinsi Papua, Yahya Waromi, berharap agar sesuai dengan pernyataan Plt Dishub, Maxim segera diberhentikan dari Provinsi Papua.
“Saya mewakili para sopir menyatakan bahwa kami ingin Maxim dihapuskan. Maxim tidak menghargai pemerintah provinsi yang telah memanggil mereka untuk mengikuti kesepakatan hingga tiga kali,” tegas Waromi.
Yahya juga meminta kepada Penjabat Gubernur untuk segera mengeluarkan rekomendasi agar Dishub Provinsi dapat memutuskan aplikasi tersebut di Jakarta.
“Kami di Papua menegaskan bahwa Maxim harus dihentikan,” ujarnya.
Reinhart Kmur, Pemberi Bantuan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (PBH-LBH) Papua, menyatakan bahwa pihaknya telah mendampingi para sopir sejak 2021. Setiap kali para sopir melakukan aksi demonstrasi, mereka selalu didampingi ke Dishub dan beberapa bulan lalu juga ke kantor gubernur untuk meminta penertiban kendaraan online dan penetapan tarif.
“SK yang telah dikeluarkan Gubernur Papua mengenai tarif ambang atas dan ambang bawah tidak diterapkan oleh Maxime. Teman-teman sopir di lapangan mengalami diskriminasi dari petugas, sehingga mereka semakin geram,” kata Reinhart.
Ia menilai hasil pertemuan dengan Plt Dishub memberikan respons positif dan diharapkan dapat terealisasikan untuk kepentingan semua pihak.
“Puji Tuhan, Pak Kadis merespons dengan baik dan mendengarkan aspirasi para sopir. Kami berharap apa yang disampaikan dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah Dishub Provinsi Papua,” tutupnya. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id