Para mahasiswa yang dipulangkan tidak bisa dilepas begitu saja, tetapi dicarikan skema untuk kerja sama dengan universitas-universitas di dalam negeri untuk melakukan pembinaan kepada mereka dan melalui transfer pendidikan
Jayapura, Jubi TV– Pemerintah sedang menyiapkan skema untuk melanjutkan kuliah di Indonesia bagi mahasiswa Papua yang studi di luar negeri tapi dipulangkan Pemerintah Provinsi Papua karena tidak menyelesaikan studi tepat waktu.
Staf Ahli Kedeputian II Kantor Staf Presiden Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Rini S. Modouw kepada Jubi mengatakan para mahasiswa itu nantinya akan didaftarkan ke Perguruan Tinggi di Indonesia yang sesuai dengan bidang akademik yang mereka ambil di luar negeri.
“Para mahasiswa yang dipulangkan tidak bisa dilepas begitu saja, tetapi dicarikan skema untuk kerja sama dengan universitas-universitas di dalam negeri untuk melakukan pembinaan kepada mereka dan melalui transfer pendidikan, sebab ini menyangkut masa depan mereka, itu solusi yang kita sarankan kepada pemda Papua,” kata Modouw kepada Jubi melalui telepon, Senin (11/04/2022).
Modouw mengatakan telah mengundang BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Provinsi Papua dalam rapat pada 11 Maret 2022 untuk mencari solusi. Dalam rapat tersebut pihaknya meminta agar BPSDM Papua segera memetakan mahasiswa Papua yang dipulangkan berdasarkan masalah mereka.
Pemetaan penting untuk mengetahui kondisi mahasiswa yang dipulangkan tersebut. Di antaranya tentang prestasi belajar dan bukan yang secara administrasi bermasalah yang sangat tidak bisa ditolerir, seperti masalah hukum.
Pihaknya, kata Modouw, belum mengetahui seberapa banyak mahasiswa Papua yang akan dipulangkan ke Indonesia.
“Kita minta untuk dikelompokkan, yang penting ada datanya. Kemudian bersama-sama dengan BPSDM Papua melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan universitas di dalam negeri,” ujarnya.
Menurut Modouw, pihak KBRI dan Kementerian Luar Negeri menunggu laporan dari Pemerintah Papua terkait nama-nama mahasiswa yang dipulangkan sehingga pemerintah pusat dapat berkoordinasi mengenai perjalanan pulang mereka.
“Sementara data yang diberikan mereka (BPSDM Papua) itu masih data besar anak-anak terkait biaya di luar negeri. Kami belum cross check secara detail,” katanya.
Staf Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Bidang Politik dan Hukum Theo Litaay mengatakan persoalan yang sedang dihadapi mahasiswa Papua adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Papua selaku pengelola beasiswa, karena program ini merupakan program Pemerintah Provinsi Papua.
Akan tetapi, kata Litaay, pemerintah pusat terus memantau proses yang dilalui mahasiswa di luar negeri.
“Bagi yang masih ada permasalahan tentu menjadi perhatian bagi pelaksanaan pemulangannya,” ujarnya.
Pemerintah pusat, katanya, mengusulkan agar nantinya saat mahasiswa sudah balik ke Indonesia mereka dibantu untuk bisa tetap melanjutkan studi di dalam negeri.
“Kami mengharapkan proses ini bisa selesai dengan cepat,” kata Litaay kepada Jubi melalui pesan WhatsApp, Senin (11/04/2022).
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua Ariyoko F. Rumaropen mengatakan Pemerintah Provinsi Papua akan membantu memfasilitasi mahasiswa yang dipulangkan untuk melanjutkan kuliah di dalam negeri.
Akan tetapi, kata Rumaropen, Pemerintah Provinsi Papua tidak menanggung biaya studi mereka. Sebab dalam perjanjian penerima program beasiswa, Pemerintah Provinsi Papua hanya menanggung biaya studi selama masih aktif berkuliah sesuai dengan jenjang pendidikan yang diambil mahasiswa.
“Kalau kami (Pemprov Papua) biayai lagi itu akan menyalahi aturan,” ujarnya.
Pada Desember 2021 Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan surat terkait pemulangan mahasiswa Papua yang berstudi di luar negeri karena tidak menyelesaikan studi tepat waktu. Ada 41 mahasiswa di Selandia Baru dan 77 mahasiswa Papua di Amerika Serikat dan Kanada. (*)