Jubi TV-Polres Manokwari kembali mengungkap fakta baru proses penyelidikan ujaran rasisme melalui unggahan di Sosial Media. Ada dugaan unggahan rasisme yang menyebabkan aksi demo di Manokwari beberapa pekan lalu ditenggarai motif Cemburu
“Sementara dugaan kami motif kasus ini adalah saling Cemburu, antara AM dengan ES yang merupakan terduga pemilik Akun yang mengunggah Status” Kapolres Manokwari, AKBP. Parisian Herman Gultom, Senin (14/3-2022)
Menurut Kapolres, pihaknya sedang mengamankan AM, yang kini berstatus sebagai Saksi. “Sementara kita amankan AM yang terduga sebagai Saksi” kata Kapolres.
Kapolres membeberkan hal ini berawal dari beredarnya status di Instagram dengan nama akunya, Anglina 199 yang berisi kata-kata kebencian.
“Setelah melalui proses penyelidikan, Polres Manokwari telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 Orang Saksi. Dari para saksi penyidik menyita barang bukti berupa 3 Buah alat komunikasi Handpone” kata Kapolres.
Selain itu Penyidik juga mengembangkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 4 Saksi Ahli ” penyidik kemudian melakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik di Jayapura terhadap tiga alat komunikasi yang di sita” tuturnya
Kapolres menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan atau uji Laboratorium terhadap HP milik ES alias MLH didapatkan bahwa “Berdasarkan HP milik ES atau MLH pada Tanggal 26 Februari 2022 tidak melakukan login di Facebooknya, terakhir MLA login di akun Facebook pada Bulan Februari” kata Gultom
Tapi Kapolres menyebut Story’ Facebook yang tersebar tidak dilakukan oleh ES jadi katanya dapat dipastikan MLH tidak menulis kata-kata di akun Facebooknya
Gultom membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan alat komunikasj lain milik AM ditemukan satu akun atas nama Echi alias ES. “Maka dapat dipastikan akun AM meniru akun Echi atau ES” kata Kapolres.
Akun tersebut dibuat oleh AM pada Tanggal 25 Februari kemudian di tanggal 26 terjadi perubahan pada bio data pada Akun “Dengan meniru akun Echi lalu di pagi hari tanggal 26 ditulis di Story’ Facebook lalu AM men Screensoot dari HP nya kemudian menyampaikan kepada EM dan melalui akun Instragram EM ujaran rasisme itu menyebar” kata Kapolres.
Terduga Pelaku AM kini sudah diamankan dan Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam. EM merupakan adik dari AM
Kapolres mengatakan, terhadap ES yang awalnya diduga sebagai orang yang unggah Ujaran Rasisme, namun berdasarkan hasil pemeriksaan ia tidak terbukti.
Kapolres menyebut dia boleh kembali ke Waropen atau pun mau tinggal di Manokwari kembali ke yang bersangkutan. ” ES secara pemeriksaan tidak terbukti sehingga mau balik ke Waropen boleh atau mau tinggal di Manokwari juga boleh” tuturnya.(*)