Manokwari, Jubi TV– Seorang pria berusia 27 tahun berinisial RS warga kampung Seget, Distrik Wawenagu Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tega mengubur anaknya yang berusia 2 tahun di lantai kamar tidur.
Ini dilakukan RS ketika anaknya tak bernyawa sesaat setelah dipukul dan didorong hingga terpental ke lantai dan berujung meninggal dunia, pada Selasa (4/4/2023).
Saat kejadian, RS pun panik ketika bocah itu sempat menangis usai didorong ke lantai, kemudian ia berhenti menangis untuk selamanya. Setelah diperiksa, anak perempuan itu sudah tidak bernyawa, RS pun kemudian bergegas memandikan anak itu sembari menggunakan sarung membungkusnya lalu menguburkan di dalam kamar.
Setelah mengubur anaknya, RS kemudian pergi meninggalkan kampung Seget, ia menuju Kabupaten Raja Ampat. RS diketahui hidup dengan dua anaknya yang berusia dua tahun dan anak pertama berusia enam tahun setelah bercerai dengan istrinya dua tahun silam.
“2 hari setelah kejadian atau sekitar tanggal 6 April 2023, pelaku pergi meninggalkan rumahnya (TKP) dan pergi ke rumah keluarganya di Kabupaten Raja Ampat,” kata Kapolres Kabupaten Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, Sabtu (29/4/2023) kepada Jubi melalui sambungan telepon.
Peristiwa pembunuhan itu terungkap setelah mantan istri pelaku hendak melihat anak-anaknya. RS kerap mengelak ketika di tanya mantan istrinya perihal anak yang berusia dua tahun dengan alasan anak itu dititipkan ke kerabatnya.
Curiga ada hal yang disembunyikan, mantan istri RS lalu membuat laporan ke Polres Kabupaten Sorong, Rabu (26/4/2023).
“Kita menerima laporan dari mantan istri pelaku, karena ia curiga setiap menanyakan anaknya selalu disembunyikan oleh ayahnya dengan berbagai alasan,” kata Yohanes.
RS kemudian diperiksa oleh penyidik dan diketahui telah membunuh darah dagingnya sendiri dan menguburkan di dalam kamar tidur.
“Hingga saat ini kita belum membongkar lubang yang dibuat RS untuk mengubur anaknya,” kata Yohanes.
Yohanes menyebutkan, pihaknya masih menunggu dokter forensik dari Makassar tiba di Kabupaten Sorong.
“Penggalian kuburan dan evakuasi mayat korban akan dilakukan setelah Dokter Spesialis Forensik tiba di Sorong untuk ikut sama-sama melakukan proses penggalian dan evakuasi mayat korban,” katanya.
Selain ditahan, RS dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: RS tega membunuh anak kandungnya dan dikubur di kamar, lalu lari ke Raja Ampat