Nabire, Jubi TV– Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Viktor F Yeimo menyatakan ia gagal mendapatkan paspor karena dirinya dicekal. Yeimo menyatakan Kantor Imigrasi Jayapura menolak menerbitkan paspor untuknya karena dirinya dicekal Polri sejak Desember 2021.
Viktor Yeimo menyatakan pada Kamis (8/12/2023) sekitar pukul 09.49 WP ia menerima pemberitahuan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bahwa dirinya dicekal. Pencekalan itu diajukan Polri pada 23 Desember 2021, dan disetujui pada 25 Desember 2021.
Menurutnya, pencekalan itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi, karena ia telah bebas dari masa hukuman, dan tidak terikat lagi dengan kasus pidana. “Saya pikir pihak Imigrasi tidak boleh membatasi hak kewarganegaraan saya untuk memiliki paspor sebagai dokumen perjalanan luar negeri,” kata Yeimo.
Viktor F Yeimo sebelumnya didakwa delik makar karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019 untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019.
Pada 5 Mei 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menyatakan Viktor Yeimo tidak terbukti bersalah melakukan makar. Akan tetapi, Majelis Hakim PN Jayapura menilai Viktor Yeimo terbukti bersalah melanggar Pasal 155 ayat (1) KUHP.
Pasal itu adalah pasal tentang perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia. Majelis Hakim PN Jayapura menghukum Yeimo dengan pidana penjara 8 bulan.
Vonis itu menjadi kontroversial, karena Pasal 155 ayat (1) KUHP tidak pernah didakwakan kepada Viktor Yeimo. Pasal yang dipakai untuk menghukum Viktor Yeimo dengan pidana penjara 8 bulan itu bahkan sudah dicabut Mahkamah Konstitusi.
Pada 12 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum dan Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua selaku kuasa hukum Yeimo sama-sama mengajukan banding atas putusan PN Jayapura itu, dengan nomor memori banding 9/Akta.Pid/2023/PN Jap. Dalam putusan bandingnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura membatalkan putusan PN Jayapura Nomor 376/Pid.B/ 2021/ PN Jap tertanggal 5 Mei 2023 itu.
Majelis Hakim PT Jayapura dalam putusan menyatakan Viktor Yeimo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Viktor Yeimo hukuman penjara selama satu tahun sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum. Viktor Yeimo telah menyelesaikan hukumannya dan bebas pada 23 September 2023, namun ternyata dirinya tetap dicekal dan gagal mendapatkan paspor.
Yeimo menjelaskan Kantor Imigrasi Jayapura telah menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi terikat kasus apapun, akan tetapi pencekalan terhadap dirinya belum dicabut. Kantor Imigrasi Jayapura menyarankan Yeimo menghubungi Polri dan meminta Polri mencabut status cekal itu.
“Sebagai tindak lanjutnya, saya akan meminta bantuan hukum untuk menyurati Kepala Kepolisian Daerah Papua dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua untuk segera mencabut status cekal [saya], karena berpotensi membatasi hak kewarganegaraan [saya],” ujarnya.
Viktor Yeimo adalah aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB), gerakan para aktivis yang menggunakan cara-cara damai untuk menuntut kemerdekaan Papua dari Indonesia. Viktor Yeimo baru-baru ini dirinya dianugerahi Penghargaan Voltaire Empty Chair dari Liberty Victoria, Australia. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id