Jayapura, Jubi – Delapan mahasiswa pengibar bendara Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura pada 1 Desember 2021 lalu kini ditahan Lembaga Pemasyarakatan Abepura. Hal itu dinyatakan Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Emanuel Gobay di Kota Jayapura, Jumat (8/4/2022).
Kedelapan pengibar bendara Bintang Kejora itu adalah Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Zode Hilapok (27), Devion Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lius Kitok Uropmabin (21), dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21). Gobay menjelaskan pemindahan lokasi penahanan kedelapan orang itu ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura di Kota Jayapura pada 31 Maret 2022 lalu.
Gobay yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyatakan pemindahan itu dilakukan setelah penyidik Kepolisian Daerah Papua melimpahkan Melvin Yobe dan kawan-kawan kepada Jaksa Penuntut Umum. Gobay menyatakan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pengibaran Bintang Kejora itu adalah Khoirudin.
Kini, Melvin Yobe dan kawan-kawan menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum. Selaku penasehat hukum kedelapan pengibar Bintang Kejora itu, Gobay menyatakan pihaknya menunggu pengadilan mengeluarkan jadwal persidangan.
“Mereka ditahan sejak tanggal 2 Desember 2021. Sekarang masih tahanan jaksa. Kemungkinan sidang akan digelar dalam bulan ini. Kewenangan jaksa menahan terdakwa itu 50 hari,” kata Gobay.
Menurutnya, kedelapan pengibar Bintang Kejora itu memang dijerat dengan delik makar. “Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar, dianggap melanggar pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara,” katanya.
Gobay menilai pengenaan delik makar terhadap Melvin Yobe dan kawan-kawan itu merupakan kriminalisasi atas pengibaran Bintang Kejora di GOR Cenderawasih pada 1 Desember 2021 lalu. Gobay menyatakan pengenaan delik makar itu mengabaikan fakta kontroversi sejarah Papua.
“[Padahal kontroversi sejarah itu justru diakui Pasal 46 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Mengapa mereka dikriminalisasi pasal makar? Pengibaran Bintang Kejora oleh delapan mahasiswa itu merupakan bagian perayaan sejarah Papua. Tindakan itu tidak berdampak kepada wilayah Papua menjadi bagian dari negara Australia, atau Inggris, tidak berdampak wilayah Papua merdeka di luar Indonesia. Jadi tidak sesuai unsur tindak pidana makar,” kata Gobay.
Pada Kamis (7/4/2022), Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal menyatakan pihaknya pada Rabu (30/3/2022) pekan lalu telah melimpahkan delapan orang pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih kepada Kejaksaan Tinggi Papua.
“Kedelapan orang yang mengibarkan bendera Bintang Kejora pada Desember 2021 itu Malvin Yobe, Melvin Fernando Waine, Zode Hilapok, Devio Tekege, Maksimus Simon Petrus You, Luis Kitok Uropmabin, Yosep Ernesto Matuan, dan Ambros Fransiskus Elopere dilimpahkan ke Kejaksaan sebagai tersangka makar, [sebagaimana diatur] Pasal 106 KUHP jo Pasal 110 Ayat (1) KUHP jo Pasal 87 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” kata Kamal.
Menurutnya, penyerahan kedelapan tersangka beserta barang bukti itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara delapan tersangka telah lengkap (P-21). Hal itu disampaikan JPU melalui Surat Nomor: B-24/R.1.4/Eku 1/03/2022 tertanggal 24 Maret 2022. “Jadi penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah lakukan pelimpahan perkara tahap II,” ujar Kamal.
Kamal menjelaskan dalam perkara pengibaran Bintang Kejora itu penyidik Polda Papua telah memeriksa 14 saksi. Penyidik juga memeriksa tiga saksi ahli, yaitu ahli digital forensik, ahli hukum pidana, dan ahli bahasa. (*)
Artikel ini telah terbit di Jubi.id dengan judul 8 pengibar Bintang Kejora kini ditahan di LP Abepura