Jubi TV – Theo van den Broek lahir tahun 1944 di Belanda. Sejak tahun 1975 ia pindah dan tinggal di Papua. Tahun 1997 ia beralih kewarganegaan Indonesia.
Sejak tahun 1998-2005 ia menjabat Direktur Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Keuskupan Jayapura. Tahun 2005 ia pindah ke Timor Leste dan sempat menjabat sebagai direktur sebuah NGO di Dili, sebelum kembali ke Papua tahun 2009 dan menjalani masa pensiun.
Dalam masa pensiunnya, Theo van den Broek masih membantu teman-temannya di LSM dan Gereja. Ia memanfaatkan keahliannya sebagai penulis untuk memantau perkembangan sosial-politik di Papua dan menulis secara cukup teratur mengenai perkembangan aktual di Papua, sampai saat ini.
Secara reguler, Jubi TV akan mempublikasikan catatan Theo van den Broek ini. Ia akan mencatat peristiwa-peristiwa penting yang terjadi di Tanah Papua maupun yang berkaitan dengan Tanah Papua dan memberikan tanggapan pada peristiwa-peristiwa tersebut.
Papua Menangis….., kenapa?
[1] POKOK PERHATIAN KHUSUS: PBB minta keterangan Indonesia
Pada tanggal 22 Desember 2021, pihak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyurati Pemerintah Indonesia guna meminta keterangan berkaitan sejumlah masalah di Papua. Surat itu merupakan suatu pernyataan dari 3 Pelapor Khusus PBB (masing-masing, Pelapor berkaitan dengan hak bangsa pribumi, Pelapor berkaitan dengan pembunuhan diluar ranah hukum, dan Pelapor berkaitan dengan hak para pengungsi internal.
Dalam suratnya mereka memberikan informasi mendetil yang mereka miliki dan meminta keterangan serta informasi lanjut dari pihak Pemerintah Indonesia. Secara konkrit mereka mengajukan 12 pertanyaan yang sangat substantial yang menyangkut dua sektor perhatian: [1] pembunuhan diluar ranah hukum, penghilangan paksa, penganiayaan dan kelebihan pemakaian kekerasan terhadap orang Papua, dan [2] kepengungsian massal yang terjadi di pelbagai wilayah di Papua karena pengoperasian militer (secara khusus di Kab Puncak, Kabupaten Maybrat, Kab Pegunungan Bintang, Kab Nduga dan Kab Yahukimo). Tanggapan atas 12 pertanyaan itu perlu Indonesia sampaikan dalam kurun waktu 60 hari. Kalua tidak isi surat ini akan disampaikan kepada publik internasional yang luas.
Pada tanggal 8 Feb 2022, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mengirim undangan kepada segala instansi yang terkait untuk berapat tanggal 14 Februari 2022 untuk menanggapi pertanyaan-pertanyaan PBB. Sampai saat ini tanggapan Indonesia belum kami ketahui.
Lihat postingan ini di Instagram
Sudah tentu surat resmi dari pihak PBB sangat penting. Isinya sangat konkrit dan terdokumentasi secara teliti. Tindakan PBB ini juga dapat dibaca sebagai suatu tanda ‘merasa kurang puas’ dengan sikap yang sampai saat ini diambil oleh Indonesia dalam penginformasian kepada kalangan internasional. Apalagi mereka merasa bahwa upaya pelbagai Raporteur (pelapor khusus PBB) untuk mengunjungi wilayah Papua selalu dihalangi. Nada surat PBB sangat tegas dan mencerminkan rasa menjadi kurang sabar, maka makin kecenderungan untuk bertindak secara lebih aktif. Bagi pemerintah Indonesia ini merupakan suatu peringatan yang halus namun nyata. Bagi bangsa Papua surat ini merupakan suatu pegangan yang sangat penting, karena ternyata ‘dunia internasional’ mulai lebih sadar mengenai tragedi kemanusiaan yang sedang berjalan di Papua. Bagi advokasi berkaitan dengan Papua surat ini merupakan suatu pegangan yang sangat kokoh karena dokumen ini tidak dapat diremehkan. Surat ini diterbitkan oleh instansi PPB yang selalu dipegang oleh Pemerintah Indonesia sebagai ‘lembaga legitimasi’ pengintegrasian Papua kedalam Republik Indonesia. {TvdB}
[2] KEAMANAN dan OPERASI TNI/POLRI dan TPNPB
[a] Pengakuan bahwa pendekatan kekerasan tidak berhasil:
Keyakinan bahwa kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah apapun makin menjadi keyakinan kalangan yang luas. Selama bulan Februari ini pendekatan di lapangan oleh aparat keamanan masih tetap disoroti dan dilihat sejauh mana pernyataan pimpinan aparat akan menerapkan suatu pendekatan yang lebih ‘humanis’. Pada umumnya segala keterangan oleh pimpinan aparat masih lebih dinilai sebagai ‘omongan gampang’ dan substansinya masih diragukan.
Di samping perubahan nama ‘Satgas Nemangkawi’ [pasukan non-organik] menjadi ‘Operasi Damai Cartenz’ (Jan-Juni 2022), Kapolda juga sebutkan ‘Operasi Rastra Samara Kasih Cartenz’ (Maret-Desember 2022. [nama agak ‘asing’; ‘rastra’ artinya ‘negara’, ‘samara’ artinya ‘penjaga’ dan ‘kasih’ artiny ‘cinta’]. Apa persis intinya masih kurang jelas. Kapolda juga makin mengangkat peranan para “Bintara Noken” [2000 orang asli Papua yang dilatih sebagai bintara polisi dengan memanfaatkan dana Otsus] yang dimaksudkan untuk lebih bergaul dengan masyarakat hingga dapat turut membantu berkurangnya terjadi kekerasan. Yang menarik perhatian nasional adalah sikap yang diambil Kapolda sewaktu insiden-insiden kekerasan dari pihak TPNPB di wilayah Ilaga, Kab Puncak baru ini (seorang prajurit tewas, dua orang terluka, sejumlah rumah dibakar). Walau insiden cukup serius dan mengancam, Kapolda melarang aparatnya untuk mengejar para pelakunya, dan mengutamakan peranan Bupati dengan teman-temannya untuk mengambil peranan dalam meredakan suasana. Sikap ini agak berkontras dengan sikap yang pernah terungkap Kapolda dimana beliau menyatakan bahwa dia tidak akan ‘mundur selangkah pun dalam tindakan terhadap para kelompok TPNPB’. Maka, dapat disimpulkan bahwa sekurang-kurangnya ada upaya dari pihak Kapolda untuk mengurangi kekerasan di wilayah penugasannya.
[b] Gerakan TNI/Polri dan TPNPB
Gerakan aparat selama bulan Februari kesannya berkurang. Dari pihak TPNPB tetap ada kegiatan dan mereka tetap menyatakan bahwa aksi penyerangan tidak akan dikurangi. Selama ini dapat mencatat bahwa awal bulan TPNPB menyerang pos polisi di Intan Jaya. Seorang Brimob terluka. Yang lebih menonjol adalah aksi sekitar Ilaga, dimana pada tanggal 19 Feb seorang prajurit, penjaga di Pelabuhan Udara, ditembak dan tewas. Selanjutnya sekitar Ilaga; seorang anggota aparat dan seorang sipil terluka, sedangkan sejumlah rumah dan fasilitas pasar dibakar.
[c] Tambahan korban:
[1] Seorang prajurit TNI tertembak di Intan Jaya. Dalam kontak senjata tanggal 5 Februari 2022, seorang anggota TNI kena peluru. Sedang dirawat.
[2] Seorang prajurit TNI AU tertembak dan tewas dalam kontak senjata di Ilaga tanggal 19 Februari 2022. Dalam kontak senjata lanjut seorang anggota Brimob kena tembakan (terluka) dan juga seorang warga sipil (terluka).
[3] Berita yang sangat mengejutkan dan sangat memprihatinkan: 7 anak di bawah umur sempat ditahan oleh aparat keamanan TNI, dianiaya baru dilepaskan. Seorang diantarnya, anak kelas 4 SD, Makilon Tabuni (12 tahun), meninggal dunia karena luka penganiayaannya. Semuanya ini terjadi di Sinak (Kab Puncak). Anak-anak itu dituduh pihak TNI bahwa mereka mencuri sepucuk senjata (tgl 23 Feb). Setelah insiden pencurian itu, aparat mengadakan penyisiran dan menangkap dan menahan 7 anak umur SD. Nama mereka: Deson Murib, Aibon Kulua, Anton Murib, Weiten Murib, Eliton Murib, Oisoliman Kulua, Makilon Tabuni. Mereka dipukuli habisan, dan salah satu dari antaranya, Makilon Tabuni, meninggal dunia. Kemudian muncul penyangkalan dari pihak TNI berupa pernyataan bahwa ini ‘berita hoax’ dan pelakunya berita hoax sedang ditahan dan mengakui. Namun dari pihak masyarakat dipastikan bahwa ini tipuan melulu dari pihak TNI. Insiden ini yang sangat tidak manusiawi betul terjadi dan enam anak lain yang dianiaya oleh aparat sedang dirawat di puskesmas di Sinak.
Beberapa hari kemudian pihak TPNPB menembak 8 orang teknisi yang sedang memperbaiki menara komunikasi di Beoga (Kab Puncak). Aksi pembunuhan brutal ini maupun aksi TNI-Polri yang menganiaya sampai meninggal sejumlah anak umur SD sama sangat tidak masuk di akal dan melawan segala perasaan kemanusiaan, hingga perlu dikutuk dengan keras. Kematian semua orang yang tidak bersalah ini merupakan suatu peningkatan dalam eskalasi dan lingkaran setan kekerasan yang sedang terjadi di Papua. Jelas perlu dihentikan oleh segala pihak yang berkewajiban. Disamping itu, mengingat upaya TNI-Polri untuk menyembunyikan kelakuan di Sinak, alangkah baiknya secepat mungkin suatu investigasi yang independen perlu dijalankan. Juga sangat mengganggu bahwa dalam media nasional berita mengenai pembunuhan 8 teknisi sangat ditonjolkan sedangkan tidak ada satu berita pun mengenai penganiayaan serta pembunuhan terhadap anak-anak di Sinak. Masyarakat umum tetap diberikan suatu gambaran permasalahan di Papua secara sepihak saja. (TvdB)
[d] Tambahan pasukan: ternyata sejumlah unit pasukan elit terus disiapkan untuk diterjunkan di Papua.
[3] PENGUNGSI-PENGUNGSI DI PAPUA dan SUASANA WILAYAH KONFLIK
[a] Bantuan pada pengungsi di Papua diduga dihalangi: ternyata sejumlah tokoh di Papua membenarkan laporan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas dugaannya bahwa bantuan kepada para pengungsi dihalangi aparat keamanan. Dugaan ini terungkap secara resmi oleh PBB dalam ‘surat meminta keterangan’ 22 Des 2021. Hal demikian perlu diberikan perhatian yang sangat serius. Dalam suatu berita lainnya dikisahkan bahwa seorang yang sakit dalam pengungsian akhirnya meninggal dunia karena tidak dapat mendapat akses pada suatu rumah sakit.
[b] Orang kampung diancam: ada cerita konkret dari warga sipil biasa di Intan jaya yang rumahnya berdekatan dengan suatu pos TNI yang baru. Suatu ketika dia dibawa oleh anggota TNI ke pos TNI dan diancam serta disuruh mengosongkan rumahnya karena akan dipakai TNI. Dalam peristiwa ini juga dituturkan oleh anggota TNI bahwa kalau tidak rumahnya akan dibakar dan bahwa seluruh penduduk di kampung itu akan ditembak mati habis kalau seorang anggota TNI jadi ditembak mati oleh TPNPB.
Memang tidak mengherankan orang kampung memilih mengungsi! (TvdB)
[4] OTSUS & PEMEKARAN & POLA PEMBANGUNAN DI PAPUA
[a] Rencana pemekaran Papua tetap dipertanyakan dan ditolak: sejumlah akademisi Universitas Papua memberikan tanggapan atas rencana pemekaran di Papua. Dalam suatu naskah ilmiah mereka menjelaskan bahwa pemekaran sebagaimana direncanakan Pemerintah Pusat akan meningkatkan marginalisasi masyarakat asli Papua. Antara lain karena pemekaran ini akan menjadi peluang transmigrasi non-Papua dalam skala besar ke tanah Papua. Selain itu seorang anggota Majelis Rakyat Papua, Minggus Madai menyatakan bahwa pemekaran ini paksaan melulu. Wilayah tidak memenuhi persyaratannya dan pemekaran ini akhirnya dapat membunuh orang Papua. Walau kritik terhadap rencana pemekaran terus muncul, kesannya bahwa di pusat pemerintahan tidak ada yang mendengarnya atau menghiraukannya. Dalam suatu Webinar “Pemekaran Papua Untuk Siapa?”, seorang anggota Komisi II DPR RI, Dr H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa semuanya sudah dibahas dengan baik dan pemekaran akan menjadi berkat besar untuk Papua dalam upaya mempercepat pembangunan di Papua. Komisi II sendiri mengambil inisiatif untuk menyusun suatu ‘naskah akademis’ (salah satu persyaratan pemekaran) dan inisiatifnya disambut baik pemerintah pusat. Ditambahnya, dalam hanya tiga minggu saja lagi naskah akademis ini juga akan disediakan oleh Komisi II dan proses lanjut pengesahan pemekaran dapat berjalan dengan mulus. Dalam Webinar itu, salah satu dari dua peserta dari Papua, Direktur ALDP, Ibu Anum Siregar, masih berupaya berlawanan arus dan menjelaskan bahwa sebaiknya Komisi II dan instansi lainnya di Jakarta turun dulu ke lapangan supaya lebih mengetahui keadaan yang sebenarnya. Namun saran yang diungkapkan dalam Webinar “Pemekaran Papua Untuk Siapa?” yang diselenggarakan oleh Papua Strategic Policy Forum (Universitas Gajah Mada), tanggal 24 Februari 2022 ini ternyata boleh saja terungkap, namun tidak diberikan perhatian sepatutnya.
[b] Pemekaran baru masih kena moratorium: berita yang mengejutkan: diberitahukan oleh Mendagri, Tito Karnavian, bahwa belum ada rencana pemekaran daerah baru karena masih ada moratorium pemekaran yang berlaku sampai saat ini.
Berita semacam ini memang sangat mengherankan dan sangat kontradiktif dengan kegiatan di instansi pemerintahan lainnya seperti pengesahan rencana pemekaran dan UU Provinsi terkait di tingkat DPR RI. Lihat saja pesan dari Komisi II DPR RI di atas. Permainan sandiwara apa ini?
Memang ‘moratorium pemekaran’ de facto masih berlaku. Namun kenyataannya, selama dua tahun terakhir sama sekali tidak dihiraukan oleh para pengambil inisiatif pemekaran di tingkat pusat, termasuk Mendagri, baik sewaktu beliau masih berjabat sebagai Kapolri, maupun kemudian sebagai Mendagri. Malahan dari awal mula dinyatakannya ‘akan membuat kekecualian untuk Papua’. Sekarang-ini tiba-tiba ‘soal moratorium’ muncul. Gerakan itu hanya dapat dibaca sebagai suatu ’main-main’ melulu, dan sementara dipasang karena kemungkinan besar anggaran yang dibutuhkan untuk pemekaran ini belum dapat disediakan. Sudah tentu ‘moratorium ini’ besok-lusa langsung dicabut sewaktu anggaran sudah tersedia. Sangat memalukan permainan semacam ini dan betul meremehkan segala tanggapan serius yang sampai saat ini dikemukakan guna membatalkan rencana pemekaran karena berlandaskan alasan politik melulu dan tidak memenuhi persyaratan dasar untuk mensukseskan suatu pemekaran demi kepentingan masyarakat Papua. “Moratorium” pernah diberlakukan karena terbukti dari sejumlah pemekaran di masa lampau hanya 23% dari semua pemekaran akhirnya membawa sukses; maka, 70% lebih gagal total, karena ternyata berlandaskan dasar yang tidak tepat. (TvdB)
View this post on Instagram
[5] SOAL HUKUM /KEADILAN
[a] Bebaskan 8 mahasiswa; tahanan 3 bulan: dalam suatu aksi terbatas tgl 6 Feb sejumlah instansi – termasuk perwakilan gereja – menuntut supaya ke-8 mahasiswa yang sedang ditahan di markas polisi karena terlibat dalam pengibaran bendera Kejora tgl 1 Des 2021, dibebaskan tanpa syarat. Mereka sudah 3 bulan ditahan, dan aksi mereka, menurut kuasa hukumnya, Emanual Gobay, ‘tidak lain daripada suatu ungkapan opini, dan bukan aksi makar’.
[b] Film produksi polisi Papua dikritik: ternyata pihak Polisi memproduksi (producer: mantan Kapolda Papua, Paulus Waterpauw) suatu film yang sekarang diedarkan di bioskop umum di Indonesia. Film ini dinilai memberikan suatu gambaran mengenai orang Papua yang brutal dan agresif etc, yang sangat menghina orang asli Papua. Maka, dituntut supaya film ‘stigmatisasi orang Papua’ ini dicabut tanpa penundaan.
[c] Proses pengadilan Viktor Yeimo: proses terhadap Viktor Yeimo akhirnya mulai dijalankan, walau Viktor masih dalam ‘kondisi perawatan’. Dalam sidangnya Jaksa Penuntut membaca dakwaannya. Viktor menjadi terdakwa makar karena peranan dalam aksi Agustus 2019. Dalam jawabannya Viktor dengan sangat jelas menolak segala tuduhan makar itu. Di menjelaskan bahwa memang dia berperan dalam aksi 19 Augustus 2019 dan mengadakan orasi. Lain yang ber-orasi a.l. Gubernur dan DPR. Seluruh aksi berjalan dengan tertib dan damai. Aksinya tidak lain daripada memprotes sikap rasis yang ternyata berakar dalam watak sejumlah penduduk Indonesia pada orang Papua. Dalam aksi 29 Agustus yang berujung kerusuhan yang hebat, Viktor sama sekali tidak hadir atau berperan, karena sudah diketahui bahwa diselenggarakan pihak lainnya yang mencari konfrontasi orang Papua dengan para pendatang. Maka, dia menolak segala tuduhan makar. Rencananya sidang dilanjutkan pada 25 Februari, namun sampai saat ini belum ada berita lanjut
View this post on Instagram
[6] PENDIDIKAN, KESEHATAN dan EKONOMI RAKYAT di PAPUA
[a] Sejumlah beasiswa diakhiri sepihak: sejumlah mahasiswa Papua yang sedang menjalankan studinya di luar negeri dikejutkan dengan keputusan dari Jakarta untuk mengakhiri beasiswa kepada antara lain 42 mahasiswa/i di Selandia baru dan 84 mahasiswa/i di Amerika Serikat. Mahasiswa/i di negara lainnya juga akan menyusul (Australia, Jerman, Canada, Russia dan Jepang). Keputusan ini menyusul keputusan Jakarta untuk mengalokasikan 10 % dana Otsus untuk pendidikan di Papua. Alasan untuk memutuskan beasiswa ini sangat semu. Antara lain dicatat bahwa beasiswa dihentikan karena tidak ada kemajuan dalam studi mahasiswa/I yang bersangkutan. Menurut suatu checking awal beberapa nama mahasiswa/i yang beasiswa dihentikan tidak mendukung alasan itu. Sudah tentu Aliansi Internasional Asosiasi Mahasiswa Papua Luar Negeri mengkritik keras keputusan ’Jakarta’ ini. Menurutnya, keputusan ini tidak mengindahkan hak asasi manusia atas pendidikan dan melumpuhkan pengembangan Sumber Daya Manusia di Papua.
[7] LINGKUNGAN, DEFORESTASI, INDUSTRI PERKEBUNAN
[a] Walau izin dicabut, kegiatan deforestasi berjalan terus: Presiden belum lama ini mencabut banyak izin pengoperasian, termasuk dari perusahaan kelapa sawit. Walau demikian, ternyata masih ada yang tetap membabat habis hutan. Salah satu adalah PT Permata Nusa Mandiri yang walau izinnya dicabut 6 Jan 2022, telah membabat 50 ha lebih hutan hujan sejak itu. Masyarakat asli Papua sudah lama memprotes kehadiran perusahaan itu di Papua. Pembabatan hutan itu sedang berjalan di wilayah Jalan Korea, wilayah yang popular bagi pemantau burung-burung dan parawisata pada umumnya.
[8] MENUJU “PAPUA TANAH DAMAI”
[a] Merasa aman dan penuh damai masih mungkin di Papua? Dalam sebuah video yang beredar Selasa 8 Februari 2022 malam, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe menyampaikan sambutan pada sebuah acara melontarkan pernyataan tegas dan keras tentang kondisi kehidupan masyarakat Papua di Tanah Papua. “Warga Papua merasa tidak aman hidup di negerinya sendiri”. Lukas menyebut semua orang Papua menangis dan secara khusus warga Intan Jaya, Puncak, Nduga, Boven Digoel, Pegunungan Bintang dan Maybrat hidup dalam kesedihan. “Seluruh Papua, di muka bumi ini, yang tidak happy itu orang Papua. Kamu catat itu”, ujarnya.
[b] Sejumlah LSM ingin KKR: dalam rangka mencapai damai di Papua sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mulai mendorong pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Memang pembentukan KKR sebenarnya sudah pernah masuk dalam UU Otsus Jilid I, namun tidak pernah diupayakan. Menurut Jurubicara Jaringan Kerja Rakyat (Jerat), tiadanya KKR ditambah pelanggaran-pelanggaran HAM bermunculan dinilai sebagai bentuk pembiaran oleh pemerintah. Hal ini justru menambah ketidakpercayaan orang asli Papua terhadap pemerintah. Dia berharap agar pemerintah mengadopsi nilai-nilai sosial dan budaya orang Papua dalam skema KKR hingga penyusunan policy paper tentang konsep KKR berbasis wilayah adat Papua.
Menurut Commissioner KKR Aceh, Afridal Darmi, selain membangun trust’ (saling percaya), membuka jati diri KKR yang sesungguhnya kepada semua pihak, KKR Aceh menyadari penting untuk membangun kepercayaan dengan semua pihak, termasuk pihak yang bertikai/berkonflik. Perlu menjelaskan utuh tentang keberadaan KKR yang salah satu mandat utamanya adalah mengupayakan adanya rekonsiliasi.
[c] Pemerintah takut akan dialog: Seruan untuk memulai suatu dialog tetap terdengar dengan makin jelas. Pelbagai webinar menyimpulkan bahwa hanya suatu dialog dapat menuju perwujudan damai di Papua; pendekatan pembangunan dan keamanan sudah membuktikan diri tidak mencapai hasil yang diharapkan.
Pengamat keamanan, Beni Sukadis, menyatakan bahwa pendekatan pengamanan tidak efektif di Papua. “Andika – Panglima TNI – tidak dapat mengubah pendekatan di Papua, … karena mengubah strategi adalah suatu ‘keputusan politik’” yang perlu diambil oleh pemerintah. Oleh karena itu suatu evaluasi yang sungguh-sungguh perlu diadakan. Sesudah evaluasi itu, menurut Sukadis, pemerintah perlu beralih dan memprioritaskan suatu ‘pendekatan politik’, yakni, memulai suatu dialog dengan pelbagai kelompok yang signifikan dan berkepentingan. Sampai saat ini suatu pendekatan politik tidak pernah dicoba oleh pemerintah. Termasuk dalam ‘kelompok signifikan’ adalah kelompok yang bertujuan memisahkan diri dari Indonesia; bukan saja kelompok bersenjata, namun juga kelompok-kelompok yang politik. Dia mengingatkan pemerintah supaya tidak takut berdialog dan memakai pendekatan politik. Suatu pendekatan politik tidak otomatis akan menuju suatu referendum. Indonesia sudah memiliki pengalaman yang positif dengan ‘konflik di Aceh’. “Di Aceh tercapai damai tanpa referendum, kenapa kita takut berdialog, secara khusus dengan kelompok-kelompok yang politik”, tegasnya.
[9] GERAKAN POLITIK PEMERINTAH PAPUA & PAPUA BARAT
[a] MRP Papua mengatur agenda 2022: Menurut ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timoteus Murib, lembaganya telah menetapkan prioritas programnya untuk tahun 2022. Prioritas utama adalah untuk memperjuangkan suatu ‘revisi hukum’ (judicial review) UU Otsus 2021. Salah satu perubahan dalam UU Otsus adalah penghapusan hak orang Papua untuk membentuk ‘partai politik’. Hal demikian dinilainya adalah ‘berlawanan dengan Konstitusi’. Selanjutnya dia menyebut beberapa program prioritas lainnya. Seperti: program prioritas untuk melindungi hutan dan hak masyarakat pribumi Papua. Termasuk juga penjagaan supaya tanah yang diambil oleh pemerintah dan instansi lainnya dikompensasi secara wajar. Kelompok kerja MRP khusus untuk Perempuan memprioritaskan perlindungan ‘ibu dan anak-anak’ secara khusus di wilayah berkonflik.
[10] TRENDS/GERAKAN POLITIK UMUM DI PUSAT INDONESIA dan INTERNASIONAL
[a] 45 tokoh tolak Ibu Kota Baru: Gerakan pemindahan ibu kota negara masih tetap menjadi bahan pembahasan dan kritik. Sekarang giliran 45 tokoh untuk menyampaikan keberatannya kepada Presiden. Walau banyak kritik, kesannya, bahwa segala persiapan dan rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Kalimantan berjalan terus saja.
[b] Jokowi jaminan hutan di Papua: sebanyak 5,247 Kepala Keluarga (KK)telah menerima suatu sertifikat ‘areal hutan’ dari Presiden. Areal hutan di Kabupaten Mimika, Nabire, Merauke, Biak Numfor, Keerom dan kota Jayapura. Program ini dijalankan supaya komunitas tradisional memiliki akses pada areal hutan guna memanfaatkan sumber daya alamnya. Disamping gerakan ini pemerintah juga berencana menciptakan antara lain: ‘Komunitas Hutan’, ‘Desa Hutan’, ‘Taman Hutan Komunitas’. Areal yang dialokasikan adalah hutan yang dikontrol pihak tertentu berupa pemukiman atau lahan produksi yang sudah dimanfaatkan selama 20 tahun lebih. Program ini sementara waktu masih di bawah supervisi oleh pemerintah, namun tanah menjadi hak milik para penerima sertifikat, asal dipakai untuk mengembangkan pendapatan ekonomisnya.
[c] Memaksa lakunya BPJS kesehatan secara umum: dalam upaya supaya semua warga Indonesia dipastikan menjadi anggota ‘asuransi kesehatan nasional’, keanggotaan BPJS sekarang mulai dijadikan persyaratan untuk bisa mengatur izin pengemudi (SIM), surat nomor kendaraan (STNK), naik haji, dan malahan dalam transaksi jual beli tanah. Ketegasan ini mengajak cukup banyak reaksi dan kritik, sehingga segala peraturan yang baru ini belum ditetapkan secara final.
[d] Perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi: selama tahun terakhir ini muncul suatu gerakan yang dimotori pendukung-pendukung Presiden Jokowi, supaya dibuka kemungkinan bahwa Jokowi dapat dipilih untuk periode ke-3 (lima tahun lagi) sebagai Presiden. Kemungkinan demikian sebenarnya dilarang dalam konstitusi. Presiden hanya dapat dipilih untuk dua periode berturut-turut. Jokowi sendiri dari awal mula menyatakan bahwa dia tidak setuju karena tidak sesuai dengan Konstitusi yang berlaku. Namun akhir ini gerakan promosi ‘perpanjangan jabatan Jokowi’ sangat vokal dan mencari dukungan luas di masyarakat Indonesia. Serentak muncul makin banyak suara yang menyatakan bahwa perpanjangan itu sama sekali tidak dapat diterima dan merusak iklim demokrasi di Indonesia. Jokowi sendiri tetap tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatannya.
[11] SERBA-SERBI – VARIA
[a] Perempuan Papua menjadi Duta Besar: baru ini Fientje Suebu diangkat oleh Presiden menjadi Duta Besar (Dubes) Indonesia di Selandia Baru. Fientje adalah perempuan pertama asal Papua yang dijadikan Dubes. Sebelum diangkat menjadi Dubes, Fientje sudah bertahun-tahun bekerja di Kementerian Luar Negeri
[b] Pemerintah Belanda minta maaf kepada Indonesia: setelah lebih daripada 7 dekade Pemerintah Belanda meminta maaf atas pemakaian kelebihan kekerasan dalam perjuangannya untuk mempertahankan Indonesia sebagai koloninya. Pengakuan dan minta maaf ini muncul setelah suatu penelitian diterbitkan yang mempelajari sikap dan tindakan Belanda di Indonesia melalui ‘operasi militernya’ antara 1946-1949. Pengakuan ini juga menjadi alasan sejumlah kelompok di Indonesia sendiri untuk mendorong pemerintahnya meminta maaf atas pemakaian kelebihan kekerasan di negaranya sendiri, seperti pada tahun 1965.
[c] Mahasiswa menolak pertambangan Blok Wabu: massa tergabung dalam Front Mahasiswa Papua Jawa dan Bali menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR, Jakarta Pusat (9/2/2022). Mereka menolak segala bentuk pembahasan terkait penambangan emas Blok Wabu di Intan Jaya, Papua. Sekaligus mereka menuntut pemakaian operasi militer demi kepentingan bisnis di wilayah itu, dan supaya pasukan TNI-Polri ditarik dan fasilitas persekolahan dikosongkan lagi supaya proses pendidikan dapat berjalan lagi dengan lancar.
[12] CORONA VIRUS
Selama bulan Februari 2022 Papua mengalami suatu lonjakan drastis jumlah orang yang terpapar covid-19 [termasuk penulis update ini bersama isterinya]. Syukurlah akhir Februari sudah mulai menurun lagi, hingga sekarang ini sudah menjadi relatif sedikit. Trend itu cukup menggembirakan!
Jayapura, 7 Maret 2022