Jayapura, Jubi TV – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (17/7/2023) memutus Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, namun perbuatan itu dinyatakan bukan tindak pidana. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memutus Eltinus Omaleng lepas dari segala tuntutan hukum.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Jahoras Siringoringo dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin. “[Amar putusan], pertama, menyatakan terdakwa Eltinus Omaleng terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Kedua, melepaskan terdakwa Eltinus Omaleng dari segala tuntutan hukum. Ketiga, memulihkan hak terdakwa Eltinus Omaleng dan kemampuan, kedudukan, harkat martabatnya,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Perkara itu adalah perkara dugaan pengaturan pemenang lelang dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada tahun anggaran 2015 yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam perkara itu, Eltinus Omaleng didakwa melakukan korupsi Bersama Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Mimika Marthen Sawy.
Perkara itu terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks. Perkara tersebut diperiksa majelis hakim yang diketuai Jahoras Siringo Ringo, dengan hakim anggota Johnicol Richard Frans Sine dan M Haryadi.
Meskipun memutus Omaleng terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun menilai perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, majelis hakim menilai terdakwa Marthen Sawy terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Melalui putusan yang sama, majelis hakim menghukum Marthen Sawy dengan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta.
Advokat Ahmad Yani selaku kuasa hukum Eltinus Omaleng mengaku lega dengan putusan yang menyatakan kliennya lepas dari segala tuntutan hukum, karena proses sidang yang berlangsung selama enam bulan lebih telah dilalui. Ahmad menyatakan putusan bagi Omaleng itu menunjukkan masih ada keadilan di Indonesia.
Ahmad Yani menilai kliennya diseret dalam kasus korupsi yang berlatar kepentingan politis. Ahmad menyatakan dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Omaleng tidak terbukti memiliki motif kejahatan.
“Kita tidak mau kasus itu lebih banyak muatan politisnya. Kalau Pak Eltinus Omaleng bisa kena, maka seluruh menteri, gubernur, bupati, bahkan presiden juga bisa dituntut pidana. Kebijakan [Omaleng] itu tidak ada motif jahatnya. Membangun gereja di mana motif jahatnya? Tidak ada persengkongkolan, dan tidak ada aliran dana satu rupiah pun ke rekening dia. Bahkan uang pribadinya dia sumbangkan untuk gereja itu,” kata Ahmad Yani saat dihubungi melalui panggilan telepon pada Senin. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: Eltinus Omaleng lepas dari segala tuntutan hukum