Jayapura, Jubi TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan suap, yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP), Minggu.
“Benar KPK sudah menangkap RHP di Jayapura,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri dilansir ANTARA,, Minggu di Jayapura
Sebelumnya, pada hari Kamis (8/9), KPK telah menetapkan RHP sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Selain Ricky yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, tiga tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemberi suap adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
KPK telah menahan ketiga tersangka pemberi suap tersebut, sementara RHP masih berstatus sebagai buron KPK. Oleh karena itu, Ali menyampaikan KPK berkomitmen untuk menangkap RHP sekaligus menyita seluruh asetnya yang diduga merupakan hasil dari korupsi.
“Kami akan kejar tersangka dan sita aset yang diduga dari hasil korupsinya,” ucap Ali.
KPK berharap masyarakat dapat ikut berperan melaporkan dugaan aset yang dimiliki RHP serta keberadaannya saat ini.
“Selain itu, KPK juga berharap masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan tersangka yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK dapat memberitahukan hal tersebut kepada kami,” tambah Ali.(*)