Manokwari, Jubi TV– Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat menyatakan siap melakukan sensus penduduk khusus untuk menghitung jumlah orang asli Papua (OAP) di wilayah itu jika didukung dengan ketersediaan anggaran.
Kepala BPS Papua Barat Maritje Pattiwaelapia mengatakan hingga saat ini Papua Barat masih menggunakan data tahun 2021 untuk menentukan jumlah OAP. Data itu pun, kata dia, hanya berupa estimasi dari jumlah keseluruhan penduduk berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2010.
“Kendala yang kami hadapi yaitu terkait ketersediaan anggaran. Anggaran itu bisa dari kementerian, bisa juga dari pemerintah daerah. Anggaran dibutuhkan karena akan melibatkan banyak tenaga untuk melakukan pendataan yang akurat,” kata Maritje Pattiwaelapia di Manokwari, Minggu (12/6/2022).
Menurut dia, data jumlah OAP dibutuhkan, apalagi terkait pelaksanaan kebijakan otonomi khusus (otsus) yang saat ini memasuki jilid kedua. Jika di Papua Barat data OAP hanya sebatas estimasi, di Provinsi Papua menggunakan data yang bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dari masing-masing kabupaten/kota.
Maritje menyebut jajarannya telah menyarankan Kementerian Keuangan untuk menyisipkan anggaran untuk pendataan OAP, diintegrasikan pada sensus yang sifatnya menyeluruh seperti sensus penduduk.
Selain soal ketersediaan anggaran, kendala lain yang dihadapi untuk melakukan sensus OAP yaitu belum adanya petunjuk teknis tentang kriteria orang asli Papua. Pada sensus penduduk 2020, katanya, terdapat pertanyaan terkait asal suku. Namun hingga saat ini hasilnya belum bisa disajikan
“Kalau sudah ada definisi jelas terkait orang asli Papua baru kami dapat menyajikan data sementara dari sensus penduduk 2020 tersebut, namun pilihan utama adalah pendataan ulang,” ujarnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Jubi.id dengan Judul: Sensus Khusus OAP di Papua Barat