Manokwari, Jubi TV– Pasangan Bernard Bonefar-Edi Waluyo melaporkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Manokwari ke Badan Pengawas Pemilihan Umum setempat. Mereka mempermasalahkan penolakan pendaftaran Bonefar-Edi Waluyo sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari pada Pilkada 2024.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manokwari Albertina Jumame mengatakan dokumen pengaduan tersebut diterima pada sore ini dan telah teregistrasi dengan nomor 001/PS.PNM/PB.03/09/2024. Bawaslu Manokwari segera merapatkan pengaduan dari Pasangan Bernard Bonefar-Edi Waluyo (Berbudi) tersebut.
“Kami akan melihat kelengkapan dokumennya. Itu akan kami bahas dalam rapat pleno [Bawaslu Manokwari],” kata Jumame.
Jumame melanjutkan penanganan pengaduan Pasangan Berbudi akan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada. Dia menjamin mereka akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara profesional.
“Kami akan memverifikasi kelengkapan formil dan material dokumen [pengaduan] selama satu hari. Kami pastikan Bawaslu Manokwari menanganinya secara profesional,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, tersebut.
Anggota Tim Kuasa Hukum Pasangan Berbudi, Ansel Lamendek mengatakan KPU Manokwari tidak pernah memverifikasi berkas pencalonan klien mereka. Akibatnya, Pasangan Berbudi gagal menjadi bakal penantang satu-satunya calon petahana pada Pilkada Manokwari 2024.
“KPU memperpanjang pendaftaran [calon kepala daerah] agar tidak ada [calon] kotak kosong pada pilkada, termasuk di Manokwari. Kenyataannya, KPU Manokwari tanpa memverifikasi, menolak berkas pendaftaran [Pasangan Berbudi] meskipun sudah ada partai politik pengusung [pencalonan],” kata Ansel.
Pasangan Berbudi mendaftarkan pencalonan mereka saat hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, Rabu malam. Pencalonan Pasangan Berbudi diusung Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Garuda, dan Partai Rakyat Nasional. Total dukungan mereka mencakup sekitar 14 ribu suara sah Pemilu 2024.
Namun, KPU setempat menolak pengusungan dari Partai Hanura karena mereka telah mengusung Pasangan Hermus Indou-Mugiyono sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari pada Pilkada 2024. Dokumen dukungan resmi Partai Hanura terhadap Pasangan Berbudi juga tidak tercantum pada aplikasi Sistem Pencalonan (Silon).
Pembatalan tersebut membuat dukungan gabungan partai politik terhadap Pasangan Berbudi berkurang hingga sekitar 5.000 suara sah. Karena itu, KPU Manokwari memutuskan menolak pendaftaran Pasangan Berbudi. Mereka tidak memenuhi syarat dukungan minimal, yakni sekitar 12 ribu lebih suara sah Pemilu 2024.
“Silon terkunci sehingga kami tidak bisa meng-up load [mengunggah formulir dukungan dari Partai Hanura]. Kami telah meminta KPU Manokwari membuka kunci Silon, tetapi mereka bilang itu kewenangan KPU RI. Saat kami tanyakan kepada KPU RI, mereka bilang itu kewenangan KPU Manokwari,” kata Harton Tapilatu, Ketua Koalisi Partai Politik Pengusung Pasangan Berbudi.
Berdasarkan surat dukungan yang diperoleh Pasangan Berbudi, Partai Hanura telah membatalkan dukungan mereka terhadap Pasangan Indou-Mugiyono dan mengalihkannya kepada Pasangan Berbudi. Surat atau Dokumen B.1-KWK tersebut diterbitkan pada tanggal 4 September 2024 dan ditandatangani Ketua Umum Partai Hanura Osman Sapta beserta Sekretaris Jendral Benny Rhamdani.
“Kami tidak hanya mengadu kepada Bawaslu Manokwari. Kami juga sedang menyiapkan dokumen pengaduan kepada DKPP [Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu],” kata Yan Cristian Warinussy, Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Berbudi. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id