News  

Berkas Perkara Pelaku Mutilasi 4 Warga Nduga di Mimika belum Diterima Oditurat Militer 

Kami akan memberitahukan kepada keluarga, sebab sidang itu terbuka untuk umum

Oditurat IMG-20221012-WA0072-768x346
Kepala Oditurat Militer IV-20 Jayapura, Kolonel Yunus Ginting saat menemui keluarga empat korban pembunuhan dan mutilasi Mimika di Kota Jayapura, Rabu (12/10/2022). - Jubi/Hengky Yeimo
banner 120x600

Jayapura, Jubi TV– Kepala Oditurat Militer IV-20 Jayapura, Kolonel Yunus Ginting mengatakan hingga Rabu (12/10/2022) pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika.

Menurut Ginting, perkara itu masih ditangani Polisi Militer Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih.

Hal itu disampaikan Ginting saat bertemu dengan keluarga keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu di Kota Jayapura, Rabu. “Kami belum menerima berkas perkara pembunuhan dan mutilasi warga Nduga di Mimika. Berkasnya belum samapi di Oditurat Militer,” kata Ginting.

Pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil asal Kabupaten Nduga terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika  pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Polisi Militer Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih telah menetapkan enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo sebagai tersangka kasus itu, yaitu Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R. Sementara penyidikan Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka kasus yang sama, yaitu APL alias Jeck, DU, R, dan Roy alias RMH.

Karena belum menerima berkas perkara tersebut, Ginting menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan uraian rinci tentang rencana penuntutan enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

“Kalau kami sudah mendapatkannya, maka proses hukum akan dimulai. Kami akan memberitahukan kepada keluarga, sebab sidang itu terbuka untuk umum,” katanya.

Ginting menjelaskan para tersangka yang perkaranya ditangani Polisi Militer Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih nantinya akan disidangkan secara militer. Sedangkan para tersangka yang perkaranya ditangani polisi akan disidangkan di peradilan umum.

“Kalau proses penyidikan oleh polisi, itu akan disidangkan di pengadilan sipil. Sementara untuk penyidikan berkas perkara bagi militer sendiri, [Polisi Militer] Kodam XVII/Cenderawasih masih melakukan pemeriksaan terhadap hasil penyidikan tersebut,” katanya.

Ginting menjamin perkara apapun yang berkaitan dengan prajurit TNI, termasuk kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika, pasti akan disidangkan. “Jika berkasnya sudah dilimpahkan ke Oditur Militer, saya dapat menyampaikan kepada keluarga yang hadir saat ini. Tapi kami juga belum mendapatkan berkas perkaranya,” katanya. (*)

Berita ini sudah terbit di Jubi.id dengan judul:Oditurat Militer di Jayapura belum terima berkas perkara mutilasi Mimika

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130