Meskipun MRP telah menerima masukan dari berbagai pihak terkait rencana revisi UU Otsus Papua, pada akhirnya MRP tidak dilibatkan sama sekali dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) revisi UU Otsus Papua.
Jubi TV – Sejumlah anggota Majelis Rakyat Papua atau MRP dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Para saksi mengungkap bagaimana agenda Rapat Dengar Pendapat MRP untuk mengumpulkan masukan revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dihalang-halangi.
Sidang pada Kamis itu dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Dalam sidang itu, Tim Kuasa Hukum MRP selaku pihak pemohon menghadirkan empat orang saksi, yaitu Nursahri, Benny Sweni, Helena Hubi, Whenslaus Fatubun.
Dalam kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Agama MRP, Helena Hubi menjelaskan MRP mengagendakan sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di lima wilayah adat. RDP itu dibuat MRP untuk mengumpulkan berbagai aspirasi dan masukan dari Orang Asli Papua terkait rencana revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua).
Akan tetapi, upaya MRP menggelar RDP di Wilayah Adat Lapago dihadang sekelompok orang yang tidak setuju dengan agenda RDP itu. Para anggota MRP, termasuk Helena Hubi, tidak bisa keluar dari Bandara Wamena di Kabupaten Jayawijaya pada 15 November 2020, karena bandara itu dikepung sekelompok orang yang menolak RDP MRP. “Saat itu saya mendapatkan intimidasi berupa penghadangan, di beberapa tempat ketika akan melakukan kegiatan RDP Wilayah [Adat Lapago],” katanya.
Helena Hubi juga bersaksi bahwa dia mengalami intimidasi lanjutan di Wamena pada 22 November 2020, saat ia dibuntuti orang yang menentang RDP MRP di Wilayah Adat Lapago. Intimidasi itu terjadi saat ia hendak mengikuti ibadah Minggu di Gereja Katolik Kristus Raja di Wamena. Helena Hubi menyatakan ia mengenali orang yang membuntutinya itu adalah CH.
Anggota MRP, Benny Sweni selaiu Wakil Ketua Tim Kerja RDP MRP bersaksi bahwa upaya MRP menggelar RDP Otsus Papua di Wilayah Adat Saireri juga sempat dihalang-halangi aparat keamanan di Biak. Para anggota MRP yang datang ke Biak untuk menyelenggarakan RDP Otsus Papua bahkan kesulitan memasuki lokasi pelaksanaan RDP.
RDP Otsus Papua di Wilayah Adat Saireri itu akhirnya bisa terlaksana setelah Bupati Biak turun tangan dan membantu MRP. “Kami berterima kasih kepada Bupati Biak yang kemudian menyelenggarakan RDP dengan menghadirkan kepala dan mereka memberikan rekomendasi sebanyak 13 poin kepada kami untuk disampaikan kepada pimpinan, dan selanjutnya dibahas dan dihimpun,” katanya.
Meskipun MRP telah menerima masukan dari berbagai pihak terkait rencana revisi UU Otsus Papua, Sweni menyatakan pada akhirnya MRP tidak dilibatkan sama sekali dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) revisi UU Otsus Papua. Sweni menegaskan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Revisi UU Otsus Papua) dibahas dan diundangkan tanpa melibatkan MRP.
“MRP secara kelembagaan tidak dilibatkan. Negara Indonesia jangan mencurigai MRP, sebab MRP adalah buah dari UU Otsus Papua yang diberikan negara kepada Orang Asli Papua,” kata Sweni.
Tim Kuasa Hukum MRP dalam permohonan pengujian UU Revisi UU Otsus Papua itu menyatakan kesaksian para saksi itu disampaikan untuk menunjukkan proses pembahasan, pengesahan, dan pengundangan UU Revisi UU Otsus Papua tidak melalui tahapan menjaring aspirasi dari lima wilayah adat di Papua. Revisi itu juga tidak mengikuti amanat Pasal 77 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. (*)