Jayapura, Jubi TV– Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Jayapura menemukan dalam pelaksanaan kampanye rapat umum atau terbuka masih melibatkan anak-anak dibawah umur yang seharusnya hal itu tidak diperbolehkan.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, saat dihubungi Jubi, Sabtu (3/2/2024), mengatakan khusus saat pelaksanaan kampanye rapat tatap muka atau terbatas dari pengawasan pengawas lapangan di setiap distrik tidak menemukan pelanggaran.
Namun, saat pelaksanaan kampanye rapat umum tepatnya pada saat kampanye [Gibran Rakabuming Raka] Calon Wakil Presiden nomor urut 2 mengunjungi Kota Jayapura dan berkampanye, masih terlihat massa membawa anak-anak yang menggunakan dan membawa atribut kampanye.
“Saat kampanye rapat umum atau terbuka kita temui pelanggaran kampanye. Namun kita bisa lakukan pencegahan khususnya saat kedatangan pasangan calon nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di Kota Jayapura, dimana kita temui ada melibatkan anak-anak yang juga ikut dalam kampanye menggunakan atribut pasangan calon,” kata Rumsarwir.
Meski begitu ia mengaku hal itu dapat cepat dicegah oleh Bawaslu Kota Jayapura melalui koordinator divisi pencegahan dan pengawas lapangan, agar anak-anak tidak dilibatkan dalam kampanye saat itu.
“Hal itu sudah jelas dalam pasal 280 ada poin yang menyebut bahwa saat berkampanye dilarang melibatkan anak-anak, karena mereka tidak mempunyai hak pilih sehingga harus dicegah untuk ikut. Jika tetap diikutsertakan, [paslon] bisa terkena pidana pemilu kepada penyelenggara,” katanya.
Ia menjelaskan pencegahan yang dilakukan sebelumnya telah memberikan surat imbauan agar anak-anak tidak dilibatkan dalam kampanye baik rapat terbatas maupun rapat umum.
Namun di saat kampanye tersebut, Bawaslu kesulitan mendapati tim penghubung pasangan calon. Namun ketika di lapangan mendapatkan informasi saat kampanye akan dilaksanakan hari itu, Bawaslu mengawasi langsung di lokasi dan mendapati sejumlah anak-anak membawa atribut bendera parpol, juga pendukung paslon nomor 2.
“Memang saat pengawasan di lapangan cukup banyak, namun pengawas lapangan saat itu tidak dapat mendata berapa jumlahnya, namun hanya mencegah. Ini kita harapkan juga jangan sampai terjadi di kampanye rapat umum berikut-berikutnya,” kata Rumsarwir.
Ia juga mengaku jika sejauh ini dari kampanye terbuka yang dilakukan partai politik, belum ada laporan maupun temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id