Manokwari, Jubi TV– Anggota senator atau anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI terpilih melalui Pemilu 2024 dari Provinsi Papua Barat, Abdullah Manaray meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Majelis Rakyat Papua (MRP) dari Pokja Agama Islam mendorong regulasi khusus untuk kuota haji bagi muslim Papua di Provinsi Papua Barat.
Hal itu disampaikan Abdullah Manaray kepada Jubi melalui telepon, Sabtu (25/5/2024). Manaray mengatakan saat menghadiri pelepasan jemaah calon haji Papua Barat di Makassar, ia mendapat informasi bahwa Jemaah Calon Haji 2024 terdapat 18 Orang Asli Papua atau OAP.
“Perlu regulasi kekhususan bagi calon jamaah haji Orang Asli Papua,” kata Abdullah Manaray usai kegiatan pelepasan Jemaah Calon Haji Kloter 20 dan Kloter 21 di Embarkasi Makassar, Sabtu (25/5/2024).
Dia mengatakan sebagai masyarakat Papua Barat merasa bersyukur karena pelayanan haji di Papua Barat setiap tahun terus meningkat.
“Pelepasan Jemaah Calon Haji Kloter 20 dan 21 Papua Barat tahun 2024 oleh Gubernur Papua Barat yang diikuti oleh 442 calon jamaah haji, kami memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi dan kabupaten se-Papua Barat atas pelayanan yang diberikan,” kata Manaray.
Pelayanan yang dilakukan mulai dari manasik haji di kabupaten masing-masing, penginapan yang difasilitasi di Kota Makassar sebelum masuk Asrama Haji, serta pelepasan yang dilakukan para bupati dan gubernur.
“Tentu semua ini menunjukkan perhatian yang serius dari pemerintah dalam hal pembinaan keagamaan di Papua Barat,” ujarnya.
Sebagai anggota DPD RI terpilih dari Papua Barat, Manaray mengatakan kuota jemaah haji di Papua Barat ke depan sudah saatnya didorong agar ditambah pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Karena jumlah daftar antrean jemaah calon haji di Papua Barat yang terus bertambah lama untuk bisa menunaikan ibadah haji,” katanya.
Berdasarkan Data Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh atau Data Siskohat Kemenag, kata Manaray, untuk Papua Barat daftar tunggu berada pada kisaran rata-rata 18 sampai 20 tahun.
“Apalagi mendengar laporan dari Kementerian Agama Papua Barat bahwa dari jumlah calon jemaah haji Papua Barat yang 442 orang tersebut, yang merupakan Orang Asli Papua hanya 18 orang,” katanya.
Maka perlu ke depan, lanjutnya, Pemprov Papua Barat dan Kementerian Agama Papua Barat, Majelis Rakyat Papua, dan MUI Papua Barat harus duduk bersama menyusun suatu regulasi yang memberikan ruang dan kesempatan kepada Orang Asli Papua agar mendapatkan kemudahan dan prioritas menunaikan ibadah haji.
“Sesuai dengan semangat otonomi khusus, sehingga regulasi tersebut ke depan dapat menjadi rujukan bagi Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh,” katanya.
Sebelumnya Kepala Kementerian Agama Papua Barat Jams Mayor mengatakan pelepasan jemaah haji Kelompok Terbang 20 dari Papua Barat dan Kelompok Terbang 21 Papua Barat Daya dilakukan oleh Penjabat Gubernur.
Rencana keberangkatan dari Embarkasi Makassar ke Arab Saudi pada Minggu (26/5/2024) dan Senin (27/5/2024). Kloter Papua Barat Daya akan digabungkan dengan sebagian jemaah calon haji asal Sulawesi. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id