HAM  

Anggota Komisi III DPR soal Pengakuan 12 Pelanggaran HAM: Jangan sampai berhenti sebatas statement belaka

Apa respons dan tindak lanjut Komnas HAM atas pernyataan Presiden atau pengakuan negara

HAM Screenshot_2023-01-18-15-21-08-21_f9ee0578fe1cc94de7482bd41accb329jpg
Tangkapan layar anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi saat rapat kerja dengan Komnas HAM di Jakarta, Rabu, (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Jakarta, Jubi TV– Komisi III DPR RI mempertanyakan sikap atau respons Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI atas pengakuan Presiden Jokowi terkait 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Apa respons dan tindak lanjut Komnas HAM atas pernyataan Presiden atau pengakuan negara,” kata anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi saat Rapat Kerja dengan Komnas HAM di Jakarta, dilansir Antara Rabu.

Ia mengatakan setelah adanya pengakuan dari negara atas 12 pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut, maka jangan sampai hanya berhenti begitu saja. Komnas HAM sebagai lembaga yang fokus pada HAM diminta untuk menindaklanjuti.

“Jangan sampai berhenti sebatas statement belaka, namun harus ada tindak lanjut dari Komnas HAM dan negara,” ujar dia.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI lain, Adde Rosi Khoerunnisa yang mendorong adanya tindak lanjut atas pengakuan 12 pelanggaran HAM berat masa lalu oleh negara.

Dalam raker tersebut Adde Rosi menyinggung soal pernyataan Komnas HAM yang intinya menyampaikan belum bisa menargetkan kapan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu bisa masuk ke tahap persidangan.

Ia menanyakan apa alasan mendasar dari Komnas HAM sehingga menyatakan tidak bisa menargetkan kapan belasan kasus pelanggaran HAM berat bisa naik ke meja pengadilan.

“Kalau bisa ditargetkan, kapan? Dan solusinya seperti apa?” tanya dia.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.

Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.(*)

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130