News  

Aktivis Papua Merdeka, Buchtar Tabuni ditangkap polisi

Buchtar Tabuni
Buchtar Tabuni - Dok. Jubi

Buchtar Tabuni adalah tokoh gerakan Papua Merdeka. Ia pernah memimpin Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Jubi TV – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri membenarkan adanya penangkapan terhadap Buchtar Tabuni. Buchtar Tabuni seringkali disebutkan sebagai Ketua Legislatif Pemerintahan Sementara United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). Meski membenarkan penangkapan Buchtar, kepada Antara, Kapolda mengaku belum ada laporan lengkap terkait penangkapan tersebut.

Dari informasi yang dikumpulkan Jubi, Buchtar ditangkap sekitar pukul 10.40 WP di tempat tinggalnya di sekitar Kamwolker, Waena. Polisi disebutkan menggunakan dua mobil patroli dan empat kendaraan roda empat dalam penangkapan ini.

Namun belum diketahui apa yang menyebabkan Buchtar di tangkap.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal juga membenarkan penangkapan tersebut dilakukan pada sekitar pukul 10.00 WIT pagi tadi.

Kamal mengatakan bahwa pihaknya akan segera merilis penangkapan tersebut kepada publik.

“Sedang kami siapkan rilisnya,” jelas Kamal.

Buchtar Tabuni adalah tokoh gerakan Papua Merdeka. Ia pernah memimpin Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Pada 3 Desember 2008 ia pernah ditangkap di rumahnya di Sentani karena mengorganisir protes 16 Oktober untuk mendukung peluncuran International Parliament for West Papua. Jaksa menuntutnya dengan hukuman sepuluh tahun penjara atas tiga dakwaan: makar (Pasal 106), provokasi (Pasal 160), dan tindakan melawan negara (Pasal 212). Buchtar dibebaskan dari penjara pada 17 Agustus 2011.

Pada 8 Juni 2012, Buchtar ditangkap lagi di Jayapura dengan tuduhan mengorganisir protes dengan kekerasan dalam penjara yang terjadi saat ia masih di penajar. Ia ditangkap setelah meninggalkan kantor DPR Papua. Ia dipenjara selama delapan bulan da dibebaskan pada Januari 2013.

Tahun 2019 ia kembali ditangkap polisi bersama enam orang lain karena diduga mengkoordinir aksi demonstrasi pada Agustus 2019 lalu yang bertujuan menentang aksi rasisme di Surabaya. Di pengadilan ia didakwa melakukan makar dan divonis delapan bulan penjara. Ia bebas pada bulan Agustus 2020. (*)

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130