“Kami meminta dengan tegas agar Victor Yeimo sebagai korban rasisme dibebaskan, sebab dia tidak salah. Yang salah adalah pelaku ujaran rasisme itu, yang harusnya ditangkap dan diadili,”
Jayapura, Jubi TV– Ratusan simpatisan dan aktivis Petisi Rakyat Papua melakukan aksi spontanitas di seberang gedung Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (18/5/2022) untuk memberikan dukungan bagi Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat, Victor Yeimo. Mereka menuntut Victor Yeimo dibebaskan.
Viktor Yeimo ditangkap polisi pada 9 Mei 2021 karena dituduh terlibat kerusuhan yang terjadi pasca demonstrasi anti rasisme Papua di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019. Yeimo kemudian didakwa melakukan makar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura pada 21 Februari 2022. Pada Rabu, tim penasehat hukum Yeimo dijadwalkan menyampaikan eksepsi atas dakwaan itu.
Para simpatisan dan aktivis Petisi Rakyat Papua menuntut Victor Yeimo dibebaskan dan proses pengadilannya dihentikan. Para demonstran itu menyatakan Yeimo dinilai bukan pelaku rasisme, melainkan justru korban rasisme.
Massa aksi juga membentangkan sejumlah pamflet dan berorasi tentang rasisme, diskriminasi, marjinalisasi, dan perlakuan Indonesia yang dinilai melakuan penjajahn terhadap orang Papua. Para pengunjuk rasa menegaskan bahwa Victor Yeimo adalah tokoh pembebasan Papua.
Koordinator lapangan aksi itu, Vara Iyaba mengatakan pihaknya melakukan aksi spontanitas itu sebagai bentuk protes terhadap aparat penegak hukum yang menjalankan proses hukum terhadap Victor Yeimo. Iyaba menyatakan Yeimo bersama orang Papua merupakan korban dari insiden ujaran rasis yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019.
“Kami meminta dengan tegas agar Victor Yeimo sebagai korban rasisme dibebaskan, sebab dia tidak salah. Yang salah adalah pelaku ujaran rasisme itu, yang harusnya ditangkap dan diadili,” katanya.
Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat, Agus Kossay juga menyeru agar Pengadilan Negeri Jayapura menghentikan proses hukum terhadap Victor Yeimo. Agus Kossay yang juga terpidana dalam kasus amuk massa pasca demonstrasi anti rasisme di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019 menyatakan Yeimo tidak layak diadili dalam perkara itu, karena perkara itu telah ia pertanggung jawabkan bersama para aktivis Papua yang dikriminalisasi dengan tuduhan terlibat kerusuhan 29 Agustus 2019.
“Itu kami sudah tanggung. Kami tujuh orang ditangkap dan ditahan di Kalimantan. Beberapa adik-adik mahasiswa disidangkan di Jayapura. Kami sudah mewakili seluruh rakyat bangsa Papua untuk menjalani tahanan. Menurut saya, negara Indonesia melalui aparat penegak hukum—baik itu aparat keamanan, jaksa, majelis hakim—tidak berhak mengadili Victor Yeimo,” katanya.
Viktor Yeimo ditangkap polisi pada 9 Mei 2021 karena dituduh terlibat kerusuhan yang terjadi pasca demonstrasi anti rasisme Papua di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019. Yeimo kemudian ditahan di rumah tahanan Markas Brimob Daerah Papua di Kota Jayapura, dengan kondisi ruang tahanan yang pengab, dan kesehatannya terus memburuk.
Perkara Victor Yeimo dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura pada 12 Agustus 2021, dengan perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap. Penahanan Yeimo pun dipindahkan ke LP Abepura, namun kondisi kesehatannya tidak kunjung membaik. Penahanan Victor Yeimo akhirnya dibantarkan pada 30 Agustus 2021, dan ia dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok 2, Kota Jayapura.
Sidang perkara Victor Yeimo terus tertunda-tunda, karena kondisi kesehatannya yang tidak stabil. Pada 25 Februari 2022, majelis hakim telah menunda sidang pembacaan dakwaan, karena Viktor Yeimo kembali menjalani perawatan kesehatan di RSUD Dok 2 Jayapura. Victor Yeimo kembali dijadwalkan menghadiri sidang pembacaan eksepsinya pada Rabu, namun sidang itu kembali ditunda karena kondisi kesehatannya. (*)
Artikel ini sudah diterbitkan di Jubi.id dengan Judul: Desak Bebaskan Viktor Yeimo, PRP Gelar Aksi Spontan di Depan PN Jayapura