Jayapura, Jubi – Abeth Telenggen, mahasiswa yang didakwa terlibat perdagangan senjata untuk kelompok bersenjata di Kabupaten Puncak, dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura tidak terbukti bersalah dan divonis bebas. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (28/4/2022).
Abeth Telenggen, adalah orang yang didakwa menjadi penyedia rekening bank untuk menerima transfer uang yang akan digunakan untuk membeli senjata. Di pengadilan, dia diperiksa bersama Dinggen Tabuni, orang yang didakwa berperan mencari senjata dan amunisi untuk kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di Kabupaten Puncak, Papua. Akan tetapi, Abeth Telenggen dan Dinggen Tabuni diadili dalam dua berkas perkara terpisah.
Pada Kamis, Abeth Telenggen terlebih dahulu menyampaikan nota pembelaan/pledoinya. Dia menegaskan dirinya meminjaman rekening banknya untuk menerima titipan transfer uang bagi Dinggen Tabuni, namun ia tidak pernah tahu peruntukan uang yang ditransfer melalui rekeningnya itu, dan meminta dibebaskan karena tidak terlibat perdagangan senjata yang didakwakan kepadanya.
Usai mendengar pledoi itu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Alexander Jacob Tetelepta bersama Hakim Anggota Willem Depondoye dan Andi Asmuruf langsung membacakan putusan bagi Telenggen. Majelis hakim menyatakan Telenggen tidak terbukti bersalah terlibat perdagangan senjata sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Meskipun Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dihukum penjara 1 tahun 6 bulan, majelis hakim memutuskan bebas, karena Abeth tidak tahu-menahu tentang transaksi uang yang dikirim itu digunakan untuk apa,” kata Hakim Anggota Willem Depondoye saat membacakan putusan majelis.
Advokat Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, Elias Pekey mengatakan sejak awal pihaknya meyakini Abeth Telenggen harus dibebaskan. “Kami menuntut agar klien kami atas nama terdakwa Abeth Telenggen dibebaskan demi hukum, karena tidak terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Advokat Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim itu. “Majelis hakim bisa memvonis bebas terdakwa Abeth Telenggen yang tidak tahu menahu tentang perdagangan senjata api dan peluru. Majelis hakim juga bisa mendengarkan pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukum,” kata Gobay.
Gobay menegaskan Abeth Telenggen memang tidak tahu-menahu tentang transaksi uang untuk pembelian senjata itu. Abeth bukan penyedia rekening, dan bukan donatur dalam perdagangan senjata itu.
“Dalam proses persidangan Abeth mengungkapkan bahwa Dinggen Tabuni meminta [nomor] rekeningnya tanpa memberi tahu tujuannya. Abeth memberikan nomor rekening banknya kepada Dinggen Tabuni tanpa mengetahui untuk tujuan untuk apa [Dinggen meminjam rekening itu],” kata Gobay.
Gobay mengatakan putusan majelis hakim yang memeriksa perkara Abeth Telenggen itu bisa menjadi awal untuk memutus rantai kriminalisasi Orang Asli Papua menggunakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Pada prinsipnya, putusan itu kami terima,” kata Gobay.
Pada Kamis, majelis hakim yang sama juga membacakan putusan bagi terdakwa Dinggen Tabuni. Tabuni dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan senjata sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.
Vonis bagi Tabuni itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura pada 22 April 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Dinggen Tabuni dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Atas vonis itu, Dinggen Tabuni menyatakan dirinya masih berpikir dan mempertimbangkan untuk menerima putusan atau menyatakan banding. Emanuel Gobay selaku penasehat hukum Dinggen Tabuni juga menyatakan masih menimbang untuk menerima putusan atau mengajukan banding, dan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding. (*)
Artikel ini telah tayang di Jubi.id dengan judul Didakwa terlibat perdagangan senjata, Abeth Telenggen divonis bebas