Jayapura, Jubi TV– Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Jayapura meloloskan seluruh dari empat pasang calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024. Mereka memastikan para kandidat memenuhi seluruh syarat pencalonan.
Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai mengatakan seluruh kandidat telah menempuh tahapan pencalonan wali kota, dan wakil wali kota. Mereka juga telah memverifikasi seluruh berkas pendaftaran sehingga pencalonan tersebut dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan.
“Empat pasangan calon ini telah mengikuti tahapan demi tahapan verifikasi [administratif maupun faktual]. Kami sudah buat berita acara dan salinan Surat Keputusan KPU Kota Jayapura [tentang penetapan calon wali kota dan wakil wali kota],” kata Anggai, seusai penetapan calon Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Jayapura, Minggu sore (22/9/2024).
Penetapan calon wali kota, dan wakil wali kota tersebut diputuskan dalam rapat pleno tertutup di KPU Kota Jayapura. Para calonnya ialah Jhony Banua Rouw-Darwis Massi, Abisai Rollo-Rustan Saru, Frans Pekey-Mansur, dan Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo.
Pencalonan Rouw-Darwis diusung Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Gelora. Pencalonan Rollo-Rustan diusung Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, Partai Gerinda, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Sementara itu, pencalonan Pekey-Mansur diusung Partai Kebangkitan Nasional, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang dan Partai Garuda. Adapun pencalonan Dawir-Dipo diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat.
“Semua syarat [pencalonan] telah dipenuhi maka mereka ditetapkan menjadi calon Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Jayapura. Syarat tersebut, di antaranya dukung suara sah partai pengusung [pada Pemilu 2024], hasil pemeriksaan kesehatan, surat keterangan dari pengadilan, dan surat pengunduran diri dari jabatan [di pemerintahan],” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Jayapura Abdullah Rumaf.
KPU Kota Jayapura menjadwalkan pengundian nomor urutan pencalonan pada hari ini. Mereka membatasi keikutsertaan pendukung pada acara tersebut, yakni maksimal 80 orang untuk setiap pasangan calon. Itu demi kelancaran dan ketertiban pengundian serta penetapan nomor urut pencalonan. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id