Jayapura, Jubi TV– Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Jayapura, Provinsi Papua, menggelar koordinasi strategi mitigasi terkait tahapan pencalonan kepala daerah Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir dalam sambutannya mengatakan rapat tersebut, dilakukan agar menggali sengketa proses pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota, yang mendaftar pada Selasa–Kamis (27–29 Agustus 2024).
“Waktunya hanya tiga hari, waktunya singkat tetapi akan banyak tahapan yang harus (di)lalui setelah pendaftaran,” ujar Frans Rumsarwir di Abepura, Kota Jayapura, Senin (26/8/2024)
Dia mengatakan, waktu pendaftaran tersebut sangat singkat. Namun para calon akan melewati beberapa tahapan, seperti, pemeriksaan kesehatan, verifikasi data hingga pada akhir tahapan pendaftaran pada 22 September 2024.
Maka pihaknya menggelar rapat strategis mitigasi, agar mendapatkan masukan dari semua pihak, untuk mencegah pelanggaran pada tahapan pelanggaran.
Lanjut Rumsarwir, apabila di tahapan pendaftaran pihaknya menemukan dokumen palsu, maka terjadi pelanggaran yang mengarah pada pidana.
Anggota KPU Kota Jayapura Divisi Hukum dan Pengawasan Ance Wally mengatakan, untuk proses tahapan pendaftaran pihaknya sudah melakukan sosialisasi, yakni mengenai tanggal pendaftaran, pemeriksaan berkas, dan lain-lain.
“Tapi mungkin ada potensi masalah, pasti ada di pemeriksaan administrasi pendaftaran, maka harus lebih cepat. Para calon jika sudah mengetahui syarat maka administrasinya sudah lengkap,” ujarnya.
Kasat Intelkam Polres Jayapura Kota AKP Pieter S. Rumkorem mengatakan pada prinsipnya pihaknya akan membekap Bawaslu dan KPU Kota Jayapura, dalam proses tahapan pendaftaran, agar tetap menjaga situasi kamtibmas pada pemilu 27 November mendatang.
“Pada prinsipnya kami pihak TNI, Polres siap membekap kepada Bawaslu dan KPU Kota Jayapura tetap menjaga situasi kamtibmas karena eskalasi proses pemilihan pasti akan timbul hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Pihaknya meminta kepada partai politik saat mengusung calon, agar tetap berkoordinasi kepada mereka, sehingga dapat melakukan pengamanan dari titik kumpul menuju kantor KPU Kota Jayapura. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id