Jayapura, Jubi TV– Kepala Kampung Yoka, Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua Antonius Mebri menyatakan keberatan dengan alokasi sembilan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten/Kota Kota Jayapura.
Pasalnya, terdapat 10 kampung adat di Provinsi Papua, yang seharunya terdapat 10 orang dari masing-masing perwakilan kampung untuk menjadi anggota DPRK Kabupaten/Kota Kota Jayapura.
Mekanisme pelaksanaannya terdapat satu kampung menduduki dua kursi, ada juga yang tiga kampung mendapatkan jatah satu kursi. Seperti di Kampung Yoka dan Kampung Waena hanya satu kursi, Kampung Kayu Batu dua kursi.
Selain itu, ada tiga kampung di Distrik Muara Tami yakni Kampung Skouw Mabo, Skouw Yambe, dan Skouw Sae, yang hanya boleh mengajukan satu kursi atau satu anggota DPRK mewakili ketiga kampung tersebut.
“Kami keberatan dengan persentasi atau jumlah DPRK 9 kursi. Sementara Kota Jayapura ada 10 kampung adat. Kampung yang dapat jatah dua kursi seharusnya membagi ke kampung yang tidak dapat jatah,” ujar Mebri di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (31/5/2024).
Terkait pembentukan tim panitia seleksi, Mebri berharap secepatnya dilakukan untuk membuka pendaftaran bagi masyarakat terutama yang sudah mendapatkan rekomendasi dari kepala adat dan ondoafi.
“Tempat pendaftaran di kantor distrik. Pegawai Negeri Sipil (PNS), Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), advokat, dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) juga harus mundur atau tidak boleh mendaftarkan diri menjadi anggota DPRK,” ujarnya.
“Kalau sudah dapat SK tim panitia seleksi, secepatnya buat pengumuman untuk masyarakat agar mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Kami baru dapat SK gubernur tentang pembagian anggota DPRK, belum dapat sosialisasi tentang tata cara pelaksanaan pemilihan anggota DPRK,” jelasnya.
DRPK Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah merupakan wadah untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
DPRK memiliki tugas dan wewenang penting, diantaranya melaksanakan pengawasan terjadap kebijakan pemerintah kota dalam melaksanakan program pembangunan, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi.
DPRK juga berperan penting dalam memberikan pendapat, pertimbangan, dan persetujuan kepada pemerintah kota terhadap rencana kerjasama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga serta mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Kalau masing-masing kampung tidak ada perwakilan, tentu saja pelaksanaan pemerintahan di kampung itu tidak berjalan maksimal, karena anggota DPRK memiliki peran penting dalam kemajuan dan kesejahteraan,” ujar Simon Merauje, salah satu warga di Kampung Holtekamp, Distrik Muara Tami.
Merauje berharap 10 kampung adat di Kota Jayapura memiliki perwakilan di DPRK Kabupaten/Kota Jayapura untuk mewakili kampung dan masyarakat demi kesejahteraan bersama-sama.
Perekrutan DPRK Kota Jayapura tunggu SK Gubernur Papua
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jayapura, Raimondus Mote mengatakan panitia pansel DPRK telah terbentuk, namun harus menunggu SK Gubernur Papua untuk bisa bekerja.
Nama-nama tim seleksi yang terdiri dari akademisi, Majelis Rakyat Papua, dan Kejaksaan sudah ditandatangan Penjabat Wali Kota Jayapura dan sudah diserahkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua.
Setelah mendapatkan SK Gubernur Papua, tim seleksi DPRK Kabupaten/Kota Kota Jayapura yang direncanakam mulai bekerja awal Juni 2024, diawali dengan pengumuman persyaratan untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan diri.
Sesuai ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 alokasi kursi DPRK hasil pemilihan umum untuk periode 2024-2029 berjumlah 35 kursi, dan jika dihitung berdasarkan 25 persen dari 35 kursi tersebut, alokasi kursi pengisian keanggotaan DPRK yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 berjumlah 9 kursi.
“Kami sudah usulkan ke pemprov dan pusat sebanyak 10 kursi, namun PKPU Nomor 6 Tahun 2024 mengamatkan hanya mendapatkan 9 kursi dari 10 kampung adat di Kota Jayapura,” ujar Mote.
“Seleksi calon anggota DPRK kami sesuaikan dengan jadwal Pilkada 2024 atau selama lima bulan sudah dilakukan pelantikan. Saya berharap siapapun anggota DPRK yang terpilih adalah orang-orang yang mewakili masyarakat demi kesejahteraan dan pembangunan di Kota Jayapura,” jelasnya. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id