Manokwari, Jubi TV– Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Pilkada 2024 tengah digaungkan setelah Komisi Pemilihan Umum atau KPU berhasil menggelar Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2024.
KPU Manokwari menggelar tahapan Pilkada 2024 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari. Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati bisa melalui dua jalur, yaitu jalur perseorangan (Independen) yang diusung dengan pengumpulan dukungan KTP pemilih dan melalui pencalonan dari partai politik, satu atau gabungan beberapa parpol.
“Terkait syarat OAP [Orang Asli Papua] itu hanya berlaku tingkat provinsi untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Ketua KPU Kabupaten Manokwari Cristin Ruth Rumkabu, Sabtu (20/4/2024).
Dia mengatakan untuk pilkada kabupaten, pihaknya mengacu kepada Peraturan KPU (PKPU) Nasional. “Kita masih KPU Nasional, tetap dan mandiri, kami bukan KPU Aceh, peraturan yang dipakai yaitu Nasional,” ujarnya.
Komisioner KPU Manokwari Sidarman menambahkan bahwa pelaksanaan Pemilu di Papua mengacu pada dua undang-undang, yakni UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. UU Otsus memang menyebutkan tentang yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah orang asli Papua (Pasal 12 ayat a).
Ia mengatakan kalau dipegang prinsip pemilu tentang asas kepastian, sampai saat ini tidak ada konsideran hukum yang menyatakan bahwa calon Bupati dan calon Wakil Bupati harus OAP, termasuk UU Otsus yang hanya mengatur tentang Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Kecuali ada revisi di kemudian hari yang menyatakan bahwa untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota harus OAP,” kata Sidarman.
Tahapan Pilkada
Ketua KPU Manokwari Cristin Ruth Rumkabu mengatakan KPU RI dan seluruh KPU se-Indonesia telah menetapkan hari, tanggal, dan bulan untuk Pemilihan Kepala Daerah, yaitu 27 November 2024.
“Ada tahapan launching yang digelar KPU RI dan diikuti kami semua yang dilaksanakan di Candi Prambanan Yogyakarta pada 31 Maret 2024 yang dibuka oleh Bapak Hasyim Asy’ari, ketua KPU RI,” kata Ruth Rumkabu.
Launching itu menandakan pelaksanaan Pilkada Serentak sudah dimulai. Begitu juga KPU Manokwari menindaklanjuti pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tersebut.
“Kita akan memulainya, kita ketahui bersama bahwa PKPU Nomor 2 Tahun 2024 sudah keluar, itu tentang jadwal dan tahapan Pilkada, sebagai acuan bagi kita semua untuk melaksanakan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” katanya.
Jadwal dan tahapan tersebut adalah, pertama KPU Manokwari akan merekrut badan Ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Distrik PPD dan PPS. “Di Samping itu kami akan menunggu dan mengirim petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang juga akan dibentuk, karena ini terkait data pemilih,” ujarnya.
Ruth Rumkabu menjelaskan untuk seleksi Badan Adhoc Pemilu, KPU Manokwari merujuk pada petunjuk teknis KPU RI di mana seleksi dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
“Kami sangat mengharapkan kepada warga masyarakat sekiranya memenuhi syarat boleh mendaftar sebagai PPD dan PPS, kita juga mengacu kepada Surat Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang jadwal seleksi yang dimulai pada 23 April hingga 29 April 2024 tentang pendaftaran badan Adhoc,” katanya.
Ia menambahkan KPU Manokwari sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat terkait persiapan Pilkada Serentak. Saat ini KPU Manokwari menunggu DP4 dari Pemerintah Daerah untuk pemutakhiran data pemilih. “Kita masih mengacu pada data pemilih yang terakhir, yakni sebanyak 138.128 pemilih,” ujarnya.
Tahapan lain adalah KPU Manokwari tengah menyusun dasar-dasar, yakni berupa surat keputusan serta berita acara sebagai acuan, terutama surat keputusan penetapan hari dan tanggal pelaksanaan Pilkada. Kemudian pedoman teknis, tahapan, dan jadwal, serta surat keputusan syarat dukungan perseorangan.
Calon Perseorangan minimal 13.813 KTP
Ketua KPU Manokwari mengatakan, syarat dukungan Calon Perseorangan secara umum merupakan warga negara Indonesia yang berhak dipilih dan memilih dan ruang ini dibuka bagi warga masyarakat Manokwari.
“Syarat dukungan yang harus disiapkan mengacu pada UU No. 10/ 2012 yang diubah sampai UU No. 1/2014 yang menerangkan syarat dukungan Calon Perseorangan minimal 10 persen dari DPT. Dengan DPT 138.128 kalau 10 persen itu minimal dukungan 13.813 KTP, karena kita mengacu pada DPT Pemilu,” katanya.
Selain itu, dari 9 distrik minimal pengumpulan KTP Elektronik tersebar di lima distrik. Jika dari lima distrik pengumpulan KTP terpenuhi maka masuk syarat lainnya.
“Tahapannya yakni penyerahan dukungan calon perseorangan di muka dari 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Jadi dari sekarang kalau mau maju lewat calon perseorangan sudah mulai bekerja dari awal, nanti sama-sama dengan proses yang maju melalui parpol,” ujarnya.
Rumkabu menjelaskan selain syarat dukungan perseorangan, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang maju melalui jalur partai politik minimal mendapat dukungan dari partai yang meraih 6 kursi di DPRD atau gabungan Partai Politik.
“Dukungan partai politik paling sedikit 20 persen atau 25 persen dari akumulasi perolehan kursi di DPRD. Kalau undang-undang bilang khusus dukungan 25 persen dari akumulasi perolehan kursi di DPRD,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan me-launching tahapan Pilkada Kabupaten Manokwari. “Sebelum kita melakukan launching Pilkada kita sedang membuka sayembara pembuatan maskot bercorak kearifan lokal dengan total hadiah Rp20 juta bagi 3 kategori pemenang lomba,” katanya. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id