Jayapura, Jubi TV– Kepolisian Resor Jayapura berhasil menangkap AR (22) pelaku pembakaran Kantor Kementerian Agama dan Kantor Bupati Jayapura serta pembakaran alat berat di jalan Kemiri Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi di Jayapura, Senin (11/12/2023) membenarkan adanya penangkapan itu. Ia mengatakan AR ditangkap tim gabungan pada 20 November 2023 pukul 08.00 WIT pagi di kos-kosan belakang BTN Ceria, Kelurahan Dobonsolo, Sentani.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Jayapura guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, ujar Benny, pelaku dikenakan Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Kasus ini menjadi atensi Kapolda agar diusut tuntas biar ke depan tidak kembali terjadi,” ujarnya.
Terpisah Kepala Kepolisian Resor Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan dari penyelidikan awal, pelaku melukan pembakaran lantaran dipicu sakit hati dengan kebijakan pemerintah.
“Pelaku diketahui merupakan militan dalam organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kota dan Kabupaten Jayapura, dan AL alias Akri merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura, dan memiliki beberapa tempat tinggal di antaranya Asrama Yahukimo Perumnas III Waena, belakang Kantor Bupati Jayapura,” kata Maclarimboen.
Maclarimboen menyampaikan, pihaknya maupun tim Polda Papua akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kasus kebakaran yang terjadi di komplek perkantoran Bupati Jayapura.
“Pelaku dalam catatan polisi terlibat dalam aksi tolak Otsus pada 2020, mimbar bebas pada April 2023 terkait pembebasan Viktor Yeimo, dan tiga kali melakukan pembakaran kantor yakni Kantor Kementerian Agama (September 2023), Gedung A Kantor Bupati (Oktober) serta alat berat,” ujarnya. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id