Jayapura, Jubi TV– Sebanyak 735 Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura menerima kenaikan pangkat, baik golongan II, III, dan IV.
“Penyerahan keputusan Presiden Republik Indonesia dan keputusan Wali Kota Jayapura tentang kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober 2023,” ujar Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (4/9/2023).
Dikatakan Pekey, PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun, selama memenuhi syarat kenaikan pangkat.
“Dari 735 PNS yang menerima kenaikan pangkat berdasarkan golongan berbeda-beda, ada yang golongan II/B dan II/C, golongan III/A dan III/C, dan golongan IV/C,” ujarnya.
Dikatakan Pekey, seorang PNS diberikan kenaikan pangkat apabila telah memenuhi syarat tertentu, seperti kinerja, gelar pendidikan, masa kerja, dan sebagainya.
“Dengan kenaikan pangkat otomatis akan membuat PNS memiliki gaji dan tunjangan yang lebih besar. Kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.
Pekey berharap 735 PNS yang telah menerima kenaikan pangkat lebih memaksimalkan lagi pelayanan, baik di pemerintahan dan masyarakat untuk menuju Kota Jayapura yang maju dan berkembang.
“PNS bekerja berdasarkan aturan dan disiplin serta saling menghormati dan menghargai antara pimpinan dan bawahan harus menjaga etika dan hubungan baik demi meningkatkan pelayanan pemerintahan dan masyarakat,” ujarnya.
Enam budaya kerja, lanjutnya, yaitu tertib aturan, tertib administrasi, pelayanan prima, perubahan dan inovasi, bebas korupsi, dan tata kelola keuangan yang beropini wajar tanpa pengecualian.
“Itulah dasar kerja kita yang harus terus kita pegang dalam pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan,” katanya. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: 735 PNS Pemkot Jayapura naik pangkat