Sentani, Jubi TV – Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua 2 Tahun 2021, diharapkan menjadi dasar utama bagi Orang Asli Papua (OAP) untuk menjaga eksistensinya.
Hal itu dikatakan salah satu Tokoh Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, saat ditemui di Sentani, Kamis (23/3/2023).
Mantan Bupati Jayapura ini menjelaskan bahwa program pemetaan wilayah hukum adat, peta hak ulayat, dan regulasi yang menjamin hak-hak masyarakat pribumi, menjadi bagian penting yang harus dilakukan dan diketahui oleh masyarakat sebagai pemilik hak ulayat.
Menurutnya, hal ini sudah dilakukan dan sedang berjalan di Kabupaten Jayapura oleh Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA). Saat ini, program tersebut juga sedang didorong ke sejumlah daerah di Papua, dan beberapa daerah di Papua mulai melakukan pemetaan wilayah adatnya.
Sebab, jika tidak dilakukan pemetaan wilayah adat maka seluruh masyarakat adat di Papua akan kehilangan segalanya, termasuk hak-hak komunal dan bahkan jati diri sebagai OAP.
“Kita bersama sejumlah pihak yang berkompeten dalam hal ini, membahas dan memberikan gambaran kepada tokoh masyarakat adat, pemerintah daerah, dan tim pemetaan wilayah adat di Sarmi, bahwa hal ini sangat penting dilakukan mulai saat ini,” jelasnya.
Dikatakan, pertemuan di Sarmi merupakan Rapat Konsultasi Reforma Agraria dan kali ini benar-benar menjadi ruang terbaik bagi semua pihak, sehingga banyak yang mengungkapkan fakta dari kondisi yang terjadi di masyarakat adat selama ini.
Kegiatan atau rapat konsultasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan percepatan pembangunan kesejahteraan yang inklusif terhadap masyarakat hukum adat, secara khusus di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui reforma agraria.
“Ada banyak pihak yang terlibat di dalamnya, seperti gugus tugas reforma agraria Sarmi, Bappeda Sarmi, termasuk para petinggi dari Kementerian Agraria,” ucapnya.
Lanjut Awoitauw, rapat koordinasi ini juga bertujuan agar status dan hak-hak masyarakat adat benar-benar terintegrasi dalam mekanisme kebijakan negara, yang akan memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat adat itu sendiri.
“Otsus ini banyak memberikan peluang dan kesempatan bagi kita (OAP) agar supaya bangkit dan bertindak untuk menyejahterakan dirinya melalui ruang-ruang yang diberikan negara,” katanya.
Secara terpisah, Tokoh Masyarakat Adat lainnya, Origenes Kaway, menjelaskan bahwa UU Otsus merupakan wujud keseriusan negara untuk masyarakat adat di Papua,dan itu bagian dari solusi untuk membangun Papua, maka masyarakat adat di Papua harus memanfaatkannya dengan baik, agar supaya ada regulasi-regulasi rujukan di tingkat daerah yang lahir untuk mendukung persoalan-persoalan di wilayah adat secara substansial, apalagi ada UU Desa yang hadir memperkuat masyarakat yang ada di kampung-kampung.
“Regulasi dari tingkat atas, dalam hal ini UUD 1945 hingga kepada turunan regulasi di setiap daerah sudah sangat menjamin, hal ini tidak boleh disia-siakan,” ujarnya. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: Otsus Papua jadi dasar dari tindakan OAP jaga eksistensinya