Manokwari, Jubi TV– Kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Papua Barat kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Papua Barat, hingga kini penyidik masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK RI.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel T M Silitonga, mengakui bahwa proses penetapan tersangka masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK
“Iya benar, masih menunggu perhitungan kerugian negara, baru dilakukan penetapan tersangka. Saat ini kasusnya sudah naik ke penyidikan,” kata Kapolda Irjen Silitonga, Jumat (24/2/2023).
Ketua KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, mengatakan masalah hukum tidak bisa dihindari, harus dihadapi.
“Hukum harus terus ditegakkan. Iya, jalan kalau memang ada yang harus diperiksa,” kata Ketua Umum KONI saat ditemui usai melantik Pengurus KONI Papua Barat di Manokwari, Kamis (23/2/2023) malam.
Marciano Morman menekankan kepada pengurus KONI Papua Barat agar menata kembali tata kelola organisasinya.
“Karena organisasi olahraga itu akuntabilitasnya harus bisa dipertanggungjawabkan. Jadi kalau memang nanti ada yang dibutuhkan keterangan, ya silakan saja. Kalau memang ada yang bersalah, silakan melalui proses peradilan,” katanya.
Dia juga meminta jika dalam proses tersebut tidak ada yang terbukti bersalah maka harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, penyidik tipikor Polda Papua Barat memanggil sejumlah ketua organisasi cabang olahraga untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Diketahui bahwa KONI Papua Barat dalam kurun waktu 2019 hingga 2021 mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Papua Barat, dengan total keseluruhan Rp227 miliar lebih. (*)
Artikel ini sudah diterbitkan di jubi.id dengan judul: Dugaan korupsi di Papua Barat, Ketua Umum KONI Pusat: Hukum harus ditegakkan