Jayapura, Jubi TV– Tiga warga Lanny Jaya, yakni Yakinus Murib alias Viper Murib, Uras Telenggen alias Salam Telenggen, Lusu alias Diminus Kogoya, yang ditangkap aparat gabungan pada Selasa (7/2/2023), di Distrik Kimbim, Kabupaten Jayawijaya, kini masih mendekam di tahanan Polres Jayawijaya.
Mereka bertiga didakwa terkait dugaan jual beli 70 butir amunisi. “Mereka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951, Junto Pasal 55 ayat 1, ada juga pasal 56 ayat 1 KUHP terkait 70 butir amunisi,” kata Penasehat Hukum terdakwa. Yance Tenouye kepada Jubi melalui pesan layanan WhatsApp, Rabu (22/2/2023).
Tenouye mengatakan, dua anggota TNI membawa amunisi ke Lanny Jaya dengan mengendarai sepeda motor. Sedangkan ketiga warga sipil itu mengikutinya dengan menggunakan mobil strada. Sesampainya di Distrik Kimbim, mereka dicegat oleh anggota polisi. Dua anggota TNI itu ditahan, termasuk ketiga warga sipil itu, ” katanya.
Mereka ditangkap sebelum tiba di Kabupaten Lanny Jaya. Diduga ada transaksi jual beli amunisi antara kedua pihak. Tenouye mengatakan dirinya telah menjumpai Yakinus Murib alias Viper Murib, Uras Telenggen alias Salam Telenggen, Lusu alias Diminus Kogoya, untuk tandatangani surat kuasa. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: Tiga Warga di Lanny Jaya dikenakan undang undang darurat