Jayapura, Jubi – Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura pada Selasa (19/4/2022) menggelar sidang lanjutan gugatan tata usaha negara yang diajukan PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia terhadap Bupati Sorong Selatan, dua perusahaan sawit di Kabupaten Sorong Selatan. Dalam sidang Selasa, majelis hakim PTUN Jayapura mendengar keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum Bupati Sorong Selatan.
Perkara tata usaha negara yang disidangkan pada Selasa itu didaftarkan PT Anugerah Sakti Internusa (nomor perkara 45/G/2021/PTUN.JPR) dan PT Persada Utama Agromulia (nomor perkara 46/G/2021/PTUN.JPR) pada 29 Desember 2021. Kedua perusahaan perkebunan kelapa sawit itu mengajukan gugatan mereka, karena Bupati Sorong Selatan mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Izin Lokasi (ILOK) mereka pada 3 Mei 2021.
Sidang pada Selasa dipimpin majelis hakim yang diketuai Firman SH MH bersama hakim anggota Spyendik Bernadus Blegur SH dan Hidayat P. Putra SH MH. Kuasa hukum Bupati Sorong Selatan menghadirkan dua orang saksi dalam sidang tersebut, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan, Agustinus Palesang dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Victor Manengkey.
Dalam persidangan itu, Agustinus Palesang menerangkan bahwa tidak pernah ada penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah, termasuk sertifikat Hak Guna Usaha, bagi PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan dua perusahaan sawit itu setelah ada surat dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan untuk meminta data menyangkut dua perusahan tersebut.
Sebelum izinnya dicabut PT Anugerah Sakti Internusa memiliki konsesi untuk membuka perkebunan seluas 37 ribu hektare di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan. Sementara PT Persada Utama Agromulia memegang konsesi untuk membuka perkebunan seluas 25 ribu hektare di Distrik Wayar dan Distrik Kais.
PT Utama Persada Agromulia mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tertera dalam Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/83/BSS/2014 Tanggal 25 Februari 2014 dan Izin Lokasi (ILOK) Nomor 522/183/BSS/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013. PT Anugerah Sakti Internusa mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tertera dalam Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/82/BSS/2014 Tanggal 25 Februari 2014 dan Izin Lokasi (ILOK) Nomor 522/184/BSS/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013.
Akan tetapi, kedua perusahaan tidak melakukan pembebasan atau meminta persetujuan dari pemilik hak ulayat, dan tidak melakukan aktivitas perkebunan. “Saya baru tahu [keberadaan perusahaan] setelah ada surat dari pemerintah daerah,” kata Palesang.
Ia menjelaskan setelah pihaknya mendapatkan surat dari pemerintah daerah, pihaknya kemudian mencari data perusahan. Palesang menyatakan pihaknya hanya menemukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Surat AMDAL ini hanya bersifat tembusan kepada Kantor ART/BPN Kabupaten Sorong Selatan yang dikirim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong Selatan pada 2015.
Setelah mendengarkan keterangan Palesang, Ketua Majelis Hakim Firman SH MH memutuskan menunda sidang hingga 28 April 2022. Dalam sidang berikutnya, para pihak akan menyampaikan kesimpulan secara elektronik.
Pencabutan izin PT Anugerah Sakti Internusa tertuang dalam Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/102/BSS/V/2021 Tanggal 03 Mei 2021 tentang pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Nomor 025/104/BSS/V/2021 Tanggal 03 Mei 2021 tentang pencabutan Izin Lokasi (ILOK). Sementara pencabutan izin PT Persada Utama Agromulia Nomor 025/101/BSS/V/2021 Tanggal 03 Mei 2021 tentang pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Nomor 025/105/BSS/V/2021 Tanggal 03 Mei 2021 tentang pencabutan Izin Lokasi (ILOK).
Seusai persidangan Kuasa Hukum Bupati Kabupaten Sorong Selatan, Yohan Hendrik Kokorule mengatakan IUP dan ILOK kedua perusahan kelapa sawit itu dicabut sebagai bagian dari upaya penyelamatan sumber daya alam di Papua Barat. Hal itu juga didasarkan keputusan Gubernur Papua Barat bersama para bupati untuk mencabut izin perusahaan kelapa sawit yang tidak melaksanakan aktivitas produksi. “Baik aktivitas tanam sampai dengan panen dan produksi,” kata Kokorule kepada Jubi.
Asisten II Bidang Perekonomian Sorong Selatan tersebut menyampaikan pencabutan izin kedua perusahaan sawit itu juga didasarkan hasil monitoring dan evaluasi perizinan perkebunan kepala sawit di Papua Barat dan Papua. Hasil evaluasi itu menyimpulkan PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia tidak melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit.
Kedua perusahaan itu juga belum pernah mendapat persetujuan dari pemilik hak ulayat untuk melakukan aktivitas perkebunan di lokasi yang ditetapkan. Kokorule menyatakan proses pencabutan izin kedua perusahaan itu sudah sesuai prosedur. “Ini keputusan yang tepat dari pemerintah daerah (mencabut izin) perusahan tersebut,” katanya. (*)